Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang
- account_circle Kubu Raya Today
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- print Cetak

Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang menyelidiki dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang diduga memicu banjir bandang. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu terjadinya banjir bandang di wilayah tersebut.
Penyelidikan difokuskan pada alur sungai yang membawa gelondongan kayu dalam jumlah besar hingga masuk ke kawasan permukiman warga. Material kayu tersebut menyebabkan kerusakan rumah, fasilitas umum, serta memperparah dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa tim penyidik melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi hutan di kawasan hulu sungai.
“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk memastikan asal muasal material tersebut,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).
Selain temuan kayu gelondongan, tim Dittipidter juga menemukan sedimentasi dalam volume sangat tinggi di sejumlah titik. Endapan lumpur tersebut dinilai menjadi faktor utama yang memperparah kerusakan bangunan warga dan fasilitas publik.
“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menyebabkan daya rusak banjir menjadi jauh lebih besar,” jelasnya.
Dalam pengembangan penyelidikan, aparat kepolisian menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Hasil peninjauan menunjukkan debit air sungai masih tinggi, curah hujan lebat, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang sungai dan badan jalan.
Irhamni menegaskan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga termasuk wilayah terdampak bencana. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop di Kabupaten Aceh Timur.
“Identifikasi awal mengarah pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Saat ini kami tengah mengumpulkan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran hukum lingkungan terkait pembukaan lahan tanpa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Aktivitas tersebut dinilai memiliki risiko tinggi memicu longsor dan banjir bandang.
“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan kemiringan lahan. Area dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak boleh dibuka karena berpotensi menimbulkan longsor dan sedimentasi,” ungkap Irhamni.
Menurutnya, sedimentasi dari wilayah hulu telah menyebabkan sungai kehilangan daya tampung. Akibatnya, hujan dengan durasi singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir, termasuk kawasan Kuala Simpang.
“Lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami pendangkalan parah. Ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkasnya. (*/)
- Penulis: Kubu Raya Today

Saat ini belum ada komentar