Nekat Jambret Ibu-Ibu Demi Beli Ekstasi, Dua Remaja di Serdam Diringkus Polisi
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- print Cetak

Polres Kubu Raya tangkap HZ (19) dan MY (19), pelaku jambret di Sungai Raya Dalam (Serdam). Uang hasil merampas tas korban diakui lari ke narkoba jenis ekstasi. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Aksi nekat dua remaja berinisial HZ (19) dan MY (19) berakhir di tangan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap setelah menjambret seorang ibu di kawasan Sungai Raya Dalam (Serdam), Kabupaten Kubu Raya.
Sangat disayangkan, uang hasil kejahatan tersebut ternyata digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis ekstasi atau inex.
Peristiwa penjambretan ini bermula saat korban sedang berkendara sambil membawa tas. Kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor melihat kesempatan tersebut dan langsung melancarkan aksinya.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, memaparkan urutan kejadian secara rinci.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Nunut kepada media pada Rabu (18/2/2026).
HZ diketahui bertindak sebagai eksekutor yang merampas tas korban dengan paksa. Sementara rekannya, MY, berperan sebagai pengemudi motor yang bertugas memepet kendaraan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pada Minggu (8/2/2026) pukul 02.30 WIB itu dilakukan secara mendadak.
Saat itu, HZ dan MY baru saja pulang dari tempat nongkrong dan melihat seorang ibu membawa tas di tengah perjalanan.
Niat jahat pun muncul, HZ kemudian menyuruh MY mendekatkan motor mereka ke arah kendaraan korban.
“Setelah jarak cukup dekat, HZ langsung merampas tas korban dan keduanya melarikan diri,” jelas IPTU Nunut pada Rabu (18/2/2026).
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku bahwa uang hasil rampasan tersebut habis digunakan untuk membeli ekstasi di kawasan Kampung Beting.
“Hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk membeli inex. Saat ini kasus masih kami dalami,” tegasnya.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan narkoba yang disebutkan oleh para pelaku.
Pihak kepolisian juga mencari tahu apakah kedua remaja ini pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain.
Akibat perbuatannya, HZ dan MY dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai aturan dalam KUHP. Keduanya kini terancam hukuman penjara dengan masa maksimal di atas lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada saat membawa barang berharga di tempat umum, terutama pada jam rawan.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan guna menjaga lingkungan tetap aman.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar