Modus Baru Kayu Ilegal di Batam: Gakkum LHK Limpahkan Dua Aktor Utama ke Jaksa
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- print Cetak

Modus Baru Kayu Ilegal di Batam: Gakkum LHK Limpahkan Dua Aktor Utama ke Jaksa. (Foto: Dok. Ditjen Gakkum)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday – Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pengangkutan kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Batam. Pelimpahan yang dilakukan pada Senin (15/12/2025) ini menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dua tersangka utama yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah RA (49), seorang tenaga teknis asal Klaten, Jawa Tengah, dan S (58), warga Indragiri Hilir, Riau. Keduanya diduga kuat merupakan aktor penting dalam jaringan distribusi kayu ilegal antarpulau.
Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan peran masing-masing tersangka. RA diketahui berperan menerbitkan dokumen palsu untuk melegalkan kayu olahan dari Selat Panjang, sementara S bertugas mengatur penerimaan kayu di Kota Batam.
“Keduanya memiliki peran strategis. RA mengatur dokumen dan pengiriman dari Riau, sedangkan S mengoordinasikan penerimaan barang di lokasi tujuan di Batam,” ujar Khairul Amri dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).
Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti yang cukup masif, di antaranya:
• 1 unit Kapal KLM AAL Delima berukuran 139 GT.
• 656 batang kayu olahan dengan volume total 100,34 meter kubik.
• Berbagai dokumen perizinan, dokumen tanah, dan unit ponsel.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan adanya temuan modus baru dalam kasus ini. Kayu olahan ilegal tersebut berasal dari kawasan hutan di Kepulauan Meranti dan diangkut menggunakan dokumen yang tidak semestinya.
“Modusnya adalah menggunakan dokumen SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat) dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu untuk mengangkut kayu olahan. Padahal, seharusnya pengangkutan kayu olahan wajib menggunakan SKSHHKO (Kayu Olahan),” jelas Hari.
Kejanggalan lain ditemukan pada lokasi pemuatan kayu yang berjarak sekitar 64 kilometer dari lokasi izin yang tertera di dokumen. Hal ini menguatkan bukti bahwa kayu-kayu tersebut dicuri dari kawasan hutan dan mencoba “dilegalkan” dengan dokumen manipulatif.
Kasus ini berawal dari operasi gabungan antara Gakkum LHK dan Bakamla RI yang berhasil mengamankan Kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Batam, pada 3 September 2025 lalu. Pihak Gakkum pun mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam memutus mata rantai perusakan hutan ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Ditjen Gakkum

Saat ini belum ada komentar