Rabu, 3 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » News » Modus Baru Kayu Ilegal di Batam: Gakkum LHK Limpahkan Dua Aktor Utama ke Jaksa

Modus Baru Kayu Ilegal di Batam: Gakkum LHK Limpahkan Dua Aktor Utama ke Jaksa

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday – Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pengangkutan kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Batam. Pelimpahan yang dilakukan pada Senin (15/12/2025) ini menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua tersangka utama yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah RA (49), seorang tenaga teknis asal Klaten, Jawa Tengah, dan S (58), warga Indragiri Hilir, Riau. Keduanya diduga kuat merupakan aktor penting dalam jaringan distribusi kayu ilegal antarpulau.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan peran masing-masing tersangka. RA diketahui berperan menerbitkan dokumen palsu untuk melegalkan kayu olahan dari Selat Panjang, sementara S bertugas mengatur penerimaan kayu di Kota Batam.

“Keduanya memiliki peran strategis. RA mengatur dokumen dan pengiriman dari Riau, sedangkan S mengoordinasikan penerimaan barang di lokasi tujuan di Batam,” ujar Khairul Amri dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).

Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti yang cukup masif, di antaranya:
• 1 unit Kapal KLM AAL Delima berukuran 139 GT.
• 656 batang kayu olahan dengan volume total 100,34 meter kubik.
• Berbagai dokumen perizinan, dokumen tanah, dan unit ponsel.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan adanya temuan modus baru dalam kasus ini. Kayu olahan ilegal tersebut berasal dari kawasan hutan di Kepulauan Meranti dan diangkut menggunakan dokumen yang tidak semestinya.

“Modusnya adalah menggunakan dokumen SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat) dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu untuk mengangkut kayu olahan. Padahal, seharusnya pengangkutan kayu olahan wajib menggunakan SKSHHKO (Kayu Olahan),” jelas Hari.

Kejanggalan lain ditemukan pada lokasi pemuatan kayu yang berjarak sekitar 64 kilometer dari lokasi izin yang tertera di dokumen. Hal ini menguatkan bukti bahwa kayu-kayu tersebut dicuri dari kawasan hutan dan mencoba “dilegalkan” dengan dokumen manipulatif.

Kasus ini berawal dari operasi gabungan antara Gakkum LHK dan Bakamla RI yang berhasil mengamankan Kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Batam, pada 3 September 2025 lalu. Pihak Gakkum pun mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam memutus mata rantai perusakan hutan ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berjuang Pulihkan 26 Pasien ODGJ dan Narkoba, Yayasan GEPSAN Harapkan Perhatian Pemerintah

    Berjuang Pulihkan 26 Pasien ODGJ dan Narkoba, Yayasan GEPSAN Harapkan Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Penyuluh Agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Tito Fratno, melaksanakan kegiatan pembinaan sekaligus silaturahmi bersama pengurus Yayasan GEPSAN pada Rabu (28/1/2026). Lembaga yang bergerak di bidang rehabilitasi narkoba dan pemulihan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ini berlokasi di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin pembinaan […]

  • Banjir Besar Sekadau 2026: 11.583 Jiwa Terdampak, BPBD Desak Penetapan Status Darurat

    Banjir Besar Sekadau 2026: 11.583 Jiwa Terdampak, BPBD Desak Penetapan Status Darurat

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Bencana banjir hebat melanda wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menyusul curah hujan ekstrem yang mengguyur sejak Rabu malam. Hingga Kamis (8/1/2026) sore, sebanyak 11.583 jiwa dilaporkan terdampak akibat meluapnya Sungai Sekadau yang merendam pemukiman di Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap. Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sekadau, Heri Handoko Susilo, mengungkapkan bahwa hujan […]

  • e-BPKB Berlaku Bertahap Sejak 2025, Korlantas: 2027 Kendaraan Baru Wajib Digital

    e-BPKB Berlaku Bertahap Sejak 2025, Korlantas: 2027 Kendaraan Baru Wajib Digital

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Korlantas Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai bagian dari digitalisasi layanan kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh untuk seluruh kendaraan baru pada 2027. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB sudah berjalan sejak Maret 2025, dimulai dari kendaraan roda empat atau mobil baru. “Target kami 2027 […]

  • Sajian Pencuci Mulut Populer: Rahasia Membuat Pancake Durian yang Manis dan Lembut

    Sajian Pencuci Mulut Populer: Rahasia Membuat Pancake Durian yang Manis dan Lembut

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KuburayaToday.com– Buah durian selalu memiliki daya tarik tersendiri bagi para penggemarnya. Selain dinikmati secara langsung, durian kini banyak diolah menjadi berbagai kudapan modern, salah satunya adalah pancake durian. Perpaduan kulit dadar yang tipis, krim yang ringan, serta daging buah durian asli menciptakan sensasi lumer di mulut. Asri, melalui kanal YouTube pribadinya, membagikan metode pembuatan pancake […]

  • Memulai Bisnis dengan Perencanaan Minimal, Eksekusi Maksimal

    Memulai Bisnis dengan Perencanaan Minimal, Eksekusi Maksimal

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KuburayaToday.com- Banyak calon pengusaha terjebak dalam perencanaan yang terlalu rumit, mulai dari pembuatan proposal yang tebal hingga Business Model Canvas yang kompleks. Namun, menurut Raymond Chin, kunci utama membangun bisnis dari nol di era sekarang adalah menjaga perencanaan tetap sederhana agar bisa segera dieksekusi. Bisnis pada dasarnya adalah sebuah organisasi yang mencari keuntungan (profit) dengan […]

  • Pengecer Gas Sungai Rengas ‘Curhat’ ke Jiwo: Kalau Kami Diberantas, Warga Bakal Melalar!

    Pengecer Gas Sungai Rengas ‘Curhat’ ke Jiwo: Kalau Kami Diberantas, Warga Bakal Melalar!

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kebijakan tegas Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang melarang pangkalan menjual gas elpiji tiga kilogram kepada pengecer dan toko-toko mulai memicu reaksi dari para pelaku usaha kecil di lapangan. Seorang pengecer gas di kawasan Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, melayangkan curahan hati (curhat) terbuka melalui media sosial terkait dampak dari kebijakan tersebut. Melalui unggahan […]

expand_less