Minggu, 1 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa SMP di Kubu Raya Lempar Bom Molotov di Sekolah, Densus 88 Ungkap Paparan Konten Kekerasan Digital

    Siswa SMP di Kubu Raya Lempar Bom Molotov di Sekolah, Densus 88 Ungkap Paparan Konten Kekerasan Digital

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Insiden serius terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang siswa kelas IX dilaporkan melakukan aksi pelemparan bom molotov di area sekolah pada Selasa, 3 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, satu orang pelajar mengalami luka, namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri […]

  • Puncak Perayaan Natal DWP Kalbar: Dari Aksi Sosial Hingga Komitmen Perkuat Keluarga

    Puncak Perayaan Natal DWP Kalbar: Dari Aksi Sosial Hingga Komitmen Perkuat Keluarga

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Adpim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Barat menggelar perayaan Natal bersama tahun 2025 sebagai puncak dari berbagai rangkaian kegiatan sosial. Acara yang mengusung tema “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga” ini dilaksanakan dengan penuh kekhidmatan di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa malam (30/12/2025). Ketua DWP Provinsi Kalbar, Windy Prihastari, mengungkapkan bahwa perayaan […]

  • Optimalkan Anggaran 2026, Kakan Kemenag Kubu Raya Minta Program Bimas Islam dan Buddha Lebih Presisi

    Optimalkan Anggaran 2026, Kakan Kemenag Kubu Raya Minta Program Bimas Islam dan Buddha Lebih Presisi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Ekhsan, memimpin rapat strategis guna mengevaluasi capaian realisasi anggaran tahun 2025 sekaligus melakukan review terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2026. Rapat yang dihadiri oleh satuan kerja (Satker) Bimas Islam dan Penyelenggara Buddha ini berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor pada Kamis (5/2/2026). Didampingi Pejabat Penandatangan […]

  • Antisipasi Balap Liar Jelang Sahur, Kapolres Kubu Raya Perintahkan Patroli Intensif di Jam Rawan Ramadan

    Antisipasi Balap Liar Jelang Sahur, Kapolres Kubu Raya Perintahkan Patroli Intensif di Jam Rawan Ramadan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Polres Kubu Raya meningkatkan pengamanan di sejumlah titik rawan guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beribadah. Fokus utama pengawasan kali ini adalah mengantisipasi aksi balap liar yang kerap muncul pada jam-jam rawan, khususnya menjelang waktu sahur dan setelah salat tarawih. Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, […]

  • Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto Tegaskan Tolak PETI: Itu Keserakahan, Bukan Soal Perut!

    Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto Tegaskan Tolak PETI: Itu Keserakahan, Bukan Soal Perut!

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Liputan
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengeluarkan pernyataan keras terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di wilayahnya. Dalam konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolda Kalbar, Rabu (31/12/2025), ia menegaskan tidak akan memberi celah bagi perusak lingkungan tersebut. Pipit menyoroti alasan klasik “masalah ekonomi” atau “urusan perut” yang […]

  • Aduan Warga ke Instagram Bupati Sujiwo Direspons Kilat, Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura

    Aduan Warga ke Instagram Bupati Sujiwo Direspons Kilat, Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Polres Kubu Raya bergerak cepat menertibkan aksi balap liar yang meresahkan di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya. Langkah tegas kepolisian ini diambil sesaat setelah masyarakat mengadu langsung kepada Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melalui platform media sosial Instagram. Bupati Sujiwo memberikan apresiasi tinggi atas respons kilat yang ditunjukkan personel kepolisian di lapangan. Menurutnya, […]

expand_less