Selasa, 28 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto Tegaskan Tolak PETI: Itu Keserakahan, Bukan Soal Perut!

    Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto Tegaskan Tolak PETI: Itu Keserakahan, Bukan Soal Perut!

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Liputan
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengeluarkan pernyataan keras terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di wilayahnya. Dalam konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolda Kalbar, Rabu (31/12/2025), ia menegaskan tidak akan memberi celah bagi perusak lingkungan tersebut. Pipit menyoroti alasan klasik “masalah ekonomi” atau “urusan perut” yang […]

  • E-Adipati Kubu Raya Tingkatkan Disiplin ASN di Sektor Pendidikan

    E-Adipati Kubu Raya Tingkatkan Disiplin ASN di Sektor Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, meluncurkan aplikasi presensi elektronik E-Adipati sebagai upaya memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan. Peluncuran dilakukan usai Upacara Hari Pendidikan Nasional di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (4/4/2026). Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukiryanto, Sekretaris Daerah Yusran Anizam, serta jajaran pejabat dan insan pendidikan di […]

  • PPN Rumah Gratis Pajak di 2026, Pemerintah Tanggung 100 Persen untuk Hunian hingga Rp5 Miliar

    PPN Rumah Gratis Pajak di 2026, Pemerintah Tanggung 100 Persen untuk Hunian hingga Rp5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Pemerintah kembali menggulirkan stimulus besar bagi sektor properti dengan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui […]

  • Perburuan dari Supadio ke Penampungan, Pengiriman 19 Pekerja Non-Prosedural ke Sarawak

    Perburuan dari Supadio ke Penampungan, Pengiriman 19 Pekerja Non-Prosedural ke Sarawak

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan penampungan ilegal atau “save house” digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Operasi senyap ini mengungkap betapa […]

  • Tekan Harga Jelang Lebaran, 50 Ribu Tabung Elpiji Murah Disiapkan untuk Warga Kubu Raya

    Tekan Harga Jelang Lebaran, 50 Ribu Tabung Elpiji Murah Disiapkan untuk Warga Kubu Raya

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali menggelar operasi pasar sebagai langkah nyata merespons meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri mendatang. Usai melaksanakan safari Ramadan di Masjid Al Muhajirin, Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau langsung distribusi elpiji bersubsidi dan bahan pokok penting (bapokting) di Kantor Desa Parit Baru, Senin (23/2/2026). Langkah ini dilakukan […]

  • Tingkatkan insting Praktis, Mahasiswa Peternakan Untan Bedah Manajemen Ayam Kuntara 4 di Difya Farm

    Tingkatkan insting Praktis, Mahasiswa Peternakan Untan Bedah Manajemen Ayam Kuntara 4 di Difya Farm

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Puluhan mahasiswa Program Studi Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Tanjungpura (Untan) menggelar kuliah lapangan (field trip) di Difya Farm. Fokus utama kunjungan kali ini adalah mempelajari manajemen pemeliharaan Ayam Kuntara 4, galur ayam lokal unggul yang menjadi ikon di farm tersebut. Kami ingin mahasiswa melihat langsung bagaimana manajemen peternakan dijalankan secara profesional. Di Difya […]

expand_less