Rabu, 3 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum Santunan RJMQ, Kakan Kemenag Kubu Raya Ingatkan Al-Qur’an Sebagai Pembela di Hari Akhir

    Momentum Santunan RJMQ, Kakan Kemenag Kubu Raya Ingatkan Al-Qur’an Sebagai Pembela di Hari Akhir

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Ekhsan, hadir memberikan ceramah dalam kegiatan Santunan Yatim Piatu Rasau Jaya Membuka Quran (RJMQ). Kegiatan religi tersebut diselenggarakan di Surau Babussalam, Kecamatan Rasau Jaya, pada Jumat (13/2/2026). Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus menjadi sarana persiapan spiritual menyambut bulan suci Ramadan. Dalam […]

  • DPA 2026 Diserahkan, Bupati Sujiwo Minta OPD Kubu Raya Gas Pol Serapan Anggaran

    DPA 2026 Diserahkan, Bupati Sujiwo Minta OPD Kubu Raya Gas Pol Serapan Anggaran

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi memulai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Uang Persediaan (UP) oleh Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Wakil Bupati Sukiryanto kepada seluruh kepala perangkat daerah di Aula Praja Utama, Senin (5/1/2026). Penyerahan dokumen penting ini […]

  • Bupati Sujiwo Siap Jadi “Benteng” Kades Jujur tapi Tak Toleransi Penyimpangan

    Bupati Sujiwo Siap Jadi “Benteng” Kades Jujur tapi Tak Toleransi Penyimpangan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memberikan pesan kuat sekaligus jaminan perlindungan bagi seluruh kepala desa (Kades) di wilayahnya. Hal itu disampaikannya saat bertindak sebagai inspektur Upacara Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di halaman Kantor Camat Sungai Kakap, Kamis (15/1/2026). Mengusung tema “Bangun Desa, Bangun Indonesia, Desa Terdepan untuk Indonesia”, Sujiwo menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan […]

  • Gigi Run 2 Sukses Sedot Ribuan Pelari, Tren Gaya Hidup Sehat Gen Z Kubu Raya Kian Positif

    Gigi Run 2 Sukses Sedot Ribuan Pelari, Tren Gaya Hidup Sehat Gen Z Kubu Raya Kian Positif

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kegiatan Pontianak Gigi Run 2 yang dipusatkan di Kantor Bupati Kubu Raya berlangsung sukses pada Minggu (18/1/2026). Acara lari santai sejauh 7,6 kilometer ini berhasil menjadi sarana silaturahmi berbagai komunitas lari sekaligus menjadi momen perayaan HUT ke-76 Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang dikemas dalam format sport tourism. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memberikan […]

  • Lindungi Kesejahteraan Petani Sambas, Satono: Harga Gabah Resmi Rp6.500, Jangan Mau Ditawar Tengkulak!

    Lindungi Kesejahteraan Petani Sambas, Satono: Harga Gabah Resmi Rp6.500, Jangan Mau Ditawar Tengkulak!

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Bupati Sambas, Satono, mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh petani di Kabupaten Sambas agar lebih berani mempertahankan nilai jual hasil panen mereka. Hal ini disampaikan menyusul penetapan harga gabah oleh Pemerintah Pusat yang dinilai sudah sangat berpihak pada kesejahteraan petani. Dalam agenda Panen Raya di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Rabu (7/1/2026), Bupati Satono […]

  • Lantik Bos Baru Perusda Kubu Raya, Jiwo: Jangan Cari ‘Bisnis Orbit’ yang Tak Rasional!

    Lantik Bos Baru Perusda Kubu Raya, Jiwo: Jangan Cari ‘Bisnis Orbit’ yang Tak Rasional!

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, resmi melantik Gunawan Putra sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Raya periode 2026–2030 dan Uray Emma Yaniaries sebagai Direktur Perusda Aneka Usaha Menanjak Bahagia periode 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya pada Jumat (23/1/2026). Dalam sambutannya, Bupati Sujiwo memberikan pesan […]

expand_less