Jumat, 17 Apr 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Strategi Cerdas Melawan Lapar 7 Tips Puasa Sehat dan Bertenaga

    Strategi Cerdas Melawan Lapar 7 Tips Puasa Sehat dan Bertenaga

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Rasa lapar yang luar biasa saat mulai berpuasa sering kali disebabkan oleh ketergantungan tubuh pada karbohidrat (carb dependent). Ketika tubuh terbiasa mendapatkan asupan gula dan tepung secara rutin, ia akan mengalami “shock” saat asupan tersebut dihentikan tiba-tiba. Namun, menurut Ade Rai, tubuh manusia memiliki kecerdasan alami untuk beradaptasi menggunakan lemak sebagai cadangan energi melalui proses […]

  • Bekali 16 Pasangan Calon Pengantin, Kakan Kemenag Kubu Raya: Pernikahan Itu Menyatukan Dua Karakter Berbeda

    Bekali 16 Pasangan Calon Pengantin, Kakan Kemenag Kubu Raya: Pernikahan Itu Menyatukan Dua Karakter Berbeda

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Ekhsan, memberikan materi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada para calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kubu. Kegiatan pembekalan yang dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) tersebut diikuti oleh enam belas pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Bimwin ini bertujuan memberikan pembinaan agar calon […]

  • Kasus Katalis Pertamina, KPK Menunggu Fakta Sidang untuk Dalami Nama Riza Chalid

    Kasus Katalis Pertamina, KPK Menunggu Fakta Sidang untuk Dalami Nama Riza Chalid

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara […]

  • KPK Nilai Pilkada Lewat DPRD Rawan Transaksi Politik dan Korupsi Tertutup

    KPK Nilai Pilkada Lewat DPRD Rawan Transaksi Politik dan Korupsi Tertutup

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi meningkatnya praktik transaksi politik dan korupsi tertutup jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut KPK, mekanisme tersebut berisiko mempersempit akuntabilitas kekuasaan dan menjauhkan kepala daerah dari kontrol publik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pandangan tersebut dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Melalui […]

  • Tabrakan Truk Tangki vs Dump Truk di Pancaroba, Pengemudi Meninggal Dunia Akibat Hilang Kendali

    Tabrakan Truk Tangki vs Dump Truk di Pancaroba, Pengemudi Meninggal Dunia Akibat Hilang Kendali

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Jalan Trans Kalimantan KM 32, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Insiden tragis yang melibatkan sebuah truk tangki Crude Palm Oil (CPO) dan sebuah dump truk tersebut menewaskan pengemudi dump truk di lokasi kejadian. Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (10/2/2026) pagi, saat dump […]

  • Pengecer Gas Sungai Rengas ‘Curhat’ ke Jiwo: Kalau Kami Diberantas, Warga Bakal Melalar!

    Pengecer Gas Sungai Rengas ‘Curhat’ ke Jiwo: Kalau Kami Diberantas, Warga Bakal Melalar!

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kebijakan tegas Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang melarang pangkalan menjual gas elpiji tiga kilogram kepada pengecer dan toko-toko mulai memicu reaksi dari para pelaku usaha kecil di lapangan. Seorang pengecer gas di kawasan Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, melayangkan curahan hati (curhat) terbuka melalui media sosial terkait dampak dari kebijakan tersebut. Melalui unggahan […]

expand_less