Kedok Petani Pengedar Sabu “Paket Ekonomis” Terbongkar, Tim Labubu Polres Kubu Raya Amankan Residivis
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- print Cetak

Pelaku baju oren saat diperiksan di Mapolres Kubu Raya. | Kedok Petani Pengedar Sabu "Paket Ekonomis" Terbongkar, Tim Labubu Polres Kubu Raya Amankan Residivis. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com – Kedok RJ (43), seorang pria asal Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terbongkar di tangan kepolisian. Meski sehari-hari mengaku bekerja sebagai petani, RJ ternyata menjalankan bisnis gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan modus “paket ekonomis” seharga Rp50 ribu per klip.
Aksi residivis kasus narkoba ini dihentikan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di kediamannya, Jumat (2/1/2026).
Kasat Narkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti sabu di depan rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan, RJ merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah menjalankan aksinya kembali selama satu tahun terakhir,” ujar Aiptu Ade di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).
Dalam menjalankan bisnisnya, RJ menggunakan modus yang menyasar pembeli dengan dana terbatas. Ia membeli sabu seberat setengah gram dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, seharga Rp250 ribu.
Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 7 paket klip kecil siap edar. Strategi penjualannya adalah sebagai berikut:
• Harga Jual: Rp50.000 per paket klip.
• Target Pasar: Rekan atau pelanggan yang sudah dikenal (pelanggan tetap).
• Potensi Keuntungan: Dari modal Rp250 ribu, pelaku meraup total Rp350 ribu, atau untung Rp100-150 ribu per setengah gram yang terjual.
“Saat ditangkap, satu paket sudah laku terjual, tersisa enam paket lagi yang kami sita sebagai barang bukti,” jelas Ade.
Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, sekecil apa pun skalanya. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendampingan dan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok di atas RJ.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami tengah mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah Kubu Raya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, “petani gadungan” ini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar