Parkir Rp30 Ribu di Pantai Viral, Pemkot Singkawang “Sentil” Pengelola: Jangan Pungut Tarif Tak Wajar!
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- print Cetak

Parkir Rp30 Ribu di Pantai Viral, Pemkot Singkawang "Sentil" Pengelola: Jangan Pungut Tarif Tak Wajar! (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat menanggapi gelombang protes masyarakat terkait melambungnya tarif parkir di sejumlah kawasan wisata selama libur Nataru 2026. Salah satu yang paling disorot adalah tarif parkir di kawasan Pasir Panjang Mandiri (PPPM) yang mencapai Rp30.000 untuk mobil dan Rp15.000 untuk motor, meski diklaim sebagai “Pantai Gratis”.
Merespons keluhan yang membanjiri media sosial tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi darurat di Kantor Bapenda Singkawang, Rabu (7/1/2026).
Kepala Bapenda Kota Singkawang, Siti Kodam, menegaskan akan segera menelusuri status kepemilikan lahan dan legalitas para pengelola parkir tersebut.
“Banyak pengelola parkir di lahan non-pemerintah kawasan wisata yang ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kami akan undang pemilik lahan dan pengelolanya agar ke depan tidak ada lagi pungutan parkir yang tidak wajar,” tegas Siti Kodam.
Meskipun pemerintah mendukung geliat ekonomi masyarakat di sektor pariwisata, Siti Kodam mengingatkan bahwa penetapan tarif harus tetap masuk akal dan dibarengi dengan jaminan keamanan kendaraan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengakui adanya celah regulasi terkait batas tarif di lahan milik swasta/non-pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa hal itu bukan alasan bagi pengelola untuk “mencekik” kantong wisatawan.
“Secara regulasi memang belum diatur rinci soal batas tarif di lahan non-pemerintah, tetapi prinsip kewajaran harus tetap dikedepankan. Jika sudah memungut tarif, apalagi dengan angka tinggi, maka pengelola wajib bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan pengunjung,” ujar Eko.
Langkah penertiban ini bertujuan ganda: melindungi wisatawan dari praktik pungutan liar terselubung sekaligus memastikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tidak bocor. Pengelola yang selama ini beroperasi di kawasan wisata namun belum menyetor pajak ke daerah akan dipaksa untuk mendaftarkan diri.
Pemkot Singkawang berharap dengan adanya penertiban ini, citra pariwisata Kota Singkawang tetap terjaga dan wisatawan merasa nyaman berkunjung tanpa harus khawatir dengan biaya parkir yang tidak masuk akal.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Media Center Singkawang

Saat ini belum ada komentar