Tamu Luar Pulau yang Meresahkan: Pesta Sabu di Sungai Raya, Dua Pemuda asal NTB Diciduk
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- print Cetak

Tamu Luar Pulau yang Meresahkan: Pesta Sabu di Sungai Raya, Dua Pemuda asal NTB Diciduk. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com – Kedatangan dua pemuda asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Kalimantan Barat justru membawa keresahan bagi warga Kecamatan Sungai Raya. Alih-alih melakukan aktivitas positif, pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) ini malah nekat menjadikan sebuah rumah di wilayah tersebut sebagai arena pesta narkotika jenis sabu.
Aksi “tamu” yang tidak tahu diri ini berakhir di tangan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Keduanya disergap petugas setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di kediaman tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan warga setempat.
“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Aiptu Ade, Kamis (15/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, FN dan SN tidak dapat berkutik. Polisi menemukan bukti kuat berupa paket sabu yang masih digenggam dan disembunyikan secara rapi.
“Petugas menemukan satu paket sabu masih di tangan kiri FN. Selain itu, satu paket lainnya ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black. Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 0,43 gram,” jelas Ade.
Dua pemuda asal Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou ini mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka yang baru saja dibeli dari seorang pengedar berinisial ‘R’ di kawasan Pontianak Timur.
Polres Kubu Raya menegaskan bahwa status sebagai pendatang atau tamu dari luar pulau tidak memberikan kekebalan hukum bagi siapa pun yang berani mengedarkan atau menggunakan narkoba di wilayah hukum mereka.
“Saat ini, FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara yang lama di perantauan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar