Perburuan dari Supadio ke Penampungan, Pengiriman 19 Pekerja Non-Prosedural ke Sarawak
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- print Cetak

Perburuan dari Supadio ke Penampungan, Pengiriman 19 Pekerja Non-Prosedural ke Sarawak. (Foto: Ilusrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan penampungan ilegal atau “save house” digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Operasi senyap ini mengungkap betapa rapinya jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur darat di perbatasan Entikong untuk mengirim tenaga kerja tanpa dokumen resmi menuju Sarawak, Malaysia.
Aksi heroik ini bermula saat pihak kepolisian mencium pergerakan mencurigakan di pintu kedatangan Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Lima pria yang diduga kuat sebagai calon PMI terpantau mendarat dan segera dijemput taksi menuju arah Desa Kapur.
Tak ingin kehilangan momentum, Tim Macan Raya melakukan pembuntutan (shadowing) secara ketat hingga ke sebuah pemukiman padat. Saat pintu rumah didobrak, polisi menemukan belasan orang dari berbagai penjuru Nusantara—mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga NTB—yang tengah menunggu instruksi keberangkatan ke luar negeri.
“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tetapi juga memutus rantai operasional mereka di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026) malam.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama di lokasi, yakni KN (41) yang berperan sebagai sopir travel dan IS (31) sebagai penjaga rumah. Namun, aktor intelektual di balik bisnis gelap ini, yakni pemilik rumah yang diketahui memiliki jaringan usaha di Malaysia, berhasil meloloskan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan total 20 orang, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Mereka rencananya akan diberangkatkan melalui jalur darat secara ilegal tanpa jaminan perlindungan hukum.
“Para korban kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal,” tambah Ade.
Para tersangka kini terancam jeratan hukum berat berdasarkan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kubu Raya menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengejar jaringan besar yang terlibat dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal ini. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan cara yang tidak resmi demi keselamatan dan perlindungan diri.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar