Rumah Penampungan PMI Ilegal di Desa Kapur Digerebek, Polisi Buru Bos Besar Jaringan Malaysia
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- print Cetak

Rumah Penampungan PMI Ilegal di Desa Kapur Digerebek, Polisi Buru Bos Besar Jaringan Malaysia. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan gudang penampungan (safe house) ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam (10/1/2026).
Operasi senyap ini mengungkap rapinya kerja jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur darat perbatasan Entikong untuk mengirim tenaga kerja tanpa dokumen resmi.
Aksi heroik polisi ini bermula saat petugas mencium pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio. Lima pria yang diduga kuat sebagai calon PMI terpantau mendarat dan segera dijemput taksi menuju arah Desa Kapur. Tim Macan Raya kemudian melakukan pembuntutan (shadowing) secara ketat hingga ke sebuah pemukiman padat.
Saat pintu rumah didobrak, polisi menemukan belasan orang dari berbagai daerah, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga NTB, yang sedang menunggu instruksi keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.
“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tapi juga memutus rantai operasional mereka di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026) malam.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah berinisial IS (31). Namun, aktor intelektual di balik bisnis gelap ini—sang pemilik rumah yang diketahui memiliki jaringan usaha di Malaysia—berhasil meloloskan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para korban kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal,” jelas Ade.
Total terdapat 20 orang ditemukan di lokasi, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru saja kembali dari Malaysia. Mereka rencananya akan diberangkatkan melalui jalur “tikus” atau jalur darat secara ilegal.
Atas perbuatannya, sopir travel dan penjaga rumah dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terkait pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini statusnya DPO. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengejar jaringan besar yang terlibat dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal ini,” tegas Ade menutup keterangannya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar