Rabu, 3 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Ola' Ola' Kubu » Tamu Luar Pulau yang Meresahkan: Pesta Sabu di Sungai Raya, Dua Pemuda asal NTB Diciduk

Tamu Luar Pulau yang Meresahkan: Pesta Sabu di Sungai Raya, Dua Pemuda asal NTB Diciduk

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.Com – Kedatangan dua pemuda asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Kalimantan Barat justru membawa keresahan bagi warga Kecamatan Sungai Raya. Alih-alih melakukan aktivitas positif, pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) ini malah nekat menjadikan sebuah rumah di wilayah tersebut sebagai arena pesta narkotika jenis sabu.

Aksi “tamu” yang tidak tahu diri ini berakhir di tangan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Keduanya disergap petugas setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di kediaman tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan warga setempat.

“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Aiptu Ade, Kamis (15/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, FN dan SN tidak dapat berkutik. Polisi menemukan bukti kuat berupa paket sabu yang masih digenggam dan disembunyikan secara rapi.

“Petugas menemukan satu paket sabu masih di tangan kiri FN. Selain itu, satu paket lainnya ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black. Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 0,43 gram,” jelas Ade.

Dua pemuda asal Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou ini mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka yang baru saja dibeli dari seorang pengedar berinisial ‘R’ di kawasan Pontianak Timur.

Polres Kubu Raya menegaskan bahwa status sebagai pendatang atau tamu dari luar pulau tidak memberikan kekebalan hukum bagi siapa pun yang berani mengedarkan atau menggunakan narkoba di wilayah hukum mereka.

“Saat ini, FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara yang lama di perantauan.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi
  • Sumber: Humas Polres

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

    Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Ludes Sebelum Matang! Kiat Sukses Kebun OG Durian dan Strategi “Garansi Sampai Puas” dengan Omzet Ratusan Juta Perbulan

    Ludes Sebelum Matang! Kiat Sukses Kebun OG Durian dan Strategi “Garansi Sampai Puas” dengan Omzet Ratusan Juta Perbulan

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Menanam durian ternyata bukan sekadar meletakkan bibit di dalam tanah. Di Desa Sudimoro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sebuah kebun bernama OG Durian berhasil bertransformasi dari lahan “mogok berbuah” menjadi lumbung durian premium beromzet ratusan juta rupiah per bulan. Koordinator Kebun OG Durian, Fitri, mengungkapkan bahwa kunci kesuksesan mereka terletak pada perubahan pola pikir […]

  • Rumah Penampungan PMI Ilegal di Desa Kapur Digerebek, Polisi Buru Bos Besar Jaringan Malaysia

    Rumah Penampungan PMI Ilegal di Desa Kapur Digerebek, Polisi Buru Bos Besar Jaringan Malaysia

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan gudang penampungan (safe house) ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam (10/1/2026). Operasi senyap ini mengungkap rapinya kerja jaringan Tindak Pidana […]

  • Optimalkan Lahan Tidur, Wagub Krisantus Targetkan Kalimantan Barat Mandiri Pangan di Tahun 2026

    Optimalkan Lahan Tidur, Wagub Krisantus Targetkan Kalimantan Barat Mandiri Pangan di Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) tancap gas memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Mengawali tahun 2026, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus, memimpin langsung Gerakan Panen Padi Serentak menuju Swasembada Pangan Indonesia di Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Rabu (7/1/2026). Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Pangdam XII Tanjungpura dan Forkopimda ini merupakan […]

  • Tindak Lanjut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, PA Sungai Raya Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih

    Tindak Lanjut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, PA Sungai Raya Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya Kelas 1B menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi sebagai langkah konkret memperkuat integritas lembaga. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas mekanisme pelaporan gratifikasi. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (30/1/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama […]

  • Gakkum Lintas Sungai Pawan: 600 Batang Kayu Ilegal Disergap Saat Merapat ke Industri

    Gakkum Lintas Sungai Pawan: 600 Batang Kayu Ilegal Disergap Saat Merapat ke Industri

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mematahkan upaya peredaran kayu ilegal skala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari pukul 01.00 WIB, tim mengamankan rakit raksasa berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di perairan Sungai Pawan. Penindakan ini dilakukan […]

expand_less