Senin, 2 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Ola' Ola' Kubu » Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti Pembakar Lahan di Kuala Mandor, Polisi Pasang Garis Polisi di Lokasi

Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti Pembakar Lahan di Kuala Mandor, Polisi Pasang Garis Polisi di Lokasi

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.Com — Polres Kubu Raya melalui jajaran Polsek Kuala Mandor B bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil setelah terpantau sejumlah titik api melalui aplikasi pemantauan hotspot Lancang Kuning dan SIPONGI pada Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil monitoring terkarhusebut, terdeteksi sebanyak 10 titik api yang tersebar di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Titik-titik api ini berada di dua lokasi berbeda yang sebagian besar merupakan hamparan lahan gambut kering.

Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmadal Gazali, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menyatakan bahwa personel gabungan langsung diterjunkan ke lapangan. Tim fokus melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas ke area pemukiman atau hutan yang lebih luas.

“Begitu titik api terpantau di aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI, personel Polsek Kuala Mandor B bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi. Kami melakukan pemadaman, penyekatan, serta pendinginan,” ujar AIPTU Ade pada Jumat (30/1/2026).

Dari hasil pengecekan lapangan, tujuh titik api ditemukan di Lokasi Munggu Mas, Dusun Jaya, Desa Sungai Enau, dengan luas lahan yang hangus mencapai sekitar 2 hektare. Sementara tiga titik api lainnya berada di Parit Pak Laut, Dusun Tunas Harapan, Desa Kubu Padi, dengan luasan sekitar 1,5 hektare.

Seluruh lokasi yang terbakar merupakan lahan gambut dengan vegetasi semak belukar, rumput, dan pepohonan kecil yang kering. Kondisi ini membuat api sangat cepat membesar dan menjadi tantangan berat bagi para petugas di lapangan.

“Jenis tanah gambut dengan vegetasi kering menjadi tantangan utama di lapangan. Api bisa menjalar di bawah permukaan tanah dan berpotensi muncul kembali,” jelas Ade menggambarkan sulitnya proses pemadaman.

Operasi pemadaman ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kapolsek, Camat, kepala desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim pemadam perusahaan. Petugas mengerahkan 5 unit mesin Robin untuk menyedot air meskipun terkendala minimnya sumber air di lokasi.

Pasca api berhasil dijinakkan, personel kepolisian langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Hal ini dilakukan guna mengamankan TKP untuk kepentingan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran serta mencari tahu siapa pemilik lahan tersebut.

Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya akan menindak tegas siapa pun, baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti sengaja atau lalai melakukan pembakaran lahan. Ancaman hukuman berat telah menanti para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhenti membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca panas. Warga diminta aktif melaporkan setiap indikasi adanya asap atau api di wilayah masing-masing agar bisa segera ditangani sebelum meluas.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKM Daerah Diberi Jalur Prioritas Izin Tambang, Pemerintah Ubah Peta Pelaku Minerba

    UKM Daerah Diberi Jalur Prioritas Izin Tambang, Pemerintah Ubah Peta Pelaku Minerba

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian […]

  • Bermain Api di Dalam Gudang, Tempat Penyimpanan Barang Dagangan Warga Sanggau Hangus Terbakar

    Bermain Api di Dalam Gudang, Tempat Penyimpanan Barang Dagangan Warga Sanggau Hangus Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Sebuah insiden kebakaran melanda gudang penyimpanan barang dagangan milik warga di wilayah Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (3/1/2026) siang. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.45 WIB ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas anak-anak yang bermain api di area gudang. Gudang yang terdampak diketahui milik Haji Riduan (72), seorang pedagang yang […]

  • Tak Perlu Rujuk Jauh! RSUD TBSI Kini Bisa Tangani Stroke, Jantung, Kanker, Hingga Cuci Darah

    Tak Perlu Rujuk Jauh! RSUD TBSI Kini Bisa Tangani Stroke, Jantung, Kanker, Hingga Cuci Darah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan melalui tiga program quick win, yakni cek kesehatan gratis, eliminasi TBC, dan pemerataan RSUD tipe C. Hal tersebut disampaikannya saat meninjau langsung RSUD Tuan Besar Syarif Idrus (TBSI) Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (6/2/2026). Menkes memberikan apresiasi tinggi terhadap progres […]

  • Rumah Penampungan PMI Ilegal di Desa Kapur Digerebek, Polisi Buru Bos Besar Jaringan Malaysia

    Rumah Penampungan PMI Ilegal di Desa Kapur Digerebek, Polisi Buru Bos Besar Jaringan Malaysia

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan gudang penampungan (safe house) ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam (10/1/2026). Operasi senyap ini mengungkap rapinya kerja jaringan Tindak Pidana […]

  • Tergiur Upah Rp100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Fb Diciduk Jadi Kurir Sabu “Bahan Telok”

    Tergiur Upah Rp100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Fb Diciduk Jadi Kurir Sabu “Bahan Telok”

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – MN (37), seorang pria yang dikenal luas di jagat media sosial sebagai ‘blukar’ atau makelar barang bekas di Facebook, kini harus berurusan dengan hukum. Bukannya memperluas jaringan jual beli motor atau ponsel, MN justru nekat beralih profesi menjadi kurir narkoba jenis sabu. Ironisnya, MN terjebak dalam jaringan gelap ini hanya karena tergiur janji […]

  • Kisruh Musorkab KONI Kubu Raya Memanas! TPP Bongkar Alasan Zulkarnaen Tak Lolos: Dukungan Cabor Kedaluwarsa

    Kisruh Musorkab KONI Kubu Raya Memanas! TPP Bongkar Alasan Zulkarnaen Tak Lolos: Dukungan Cabor Kedaluwarsa

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kubu Raya menggelar konferensi pers guna memberikan klarifikasi atas kericuhan yang terjadi pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V, 1 Februari 2026 lalu. Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi liar yang beredar di masyarakat dan insan olahraga. Ketua TPP, Nunung Wijayanto, memaparkan kronologi […]

expand_less