Selasa, 28 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Ola' Ola' Kubu » Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti Pembakar Lahan di Kuala Mandor, Polisi Pasang Garis Polisi di Lokasi

Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti Pembakar Lahan di Kuala Mandor, Polisi Pasang Garis Polisi di Lokasi

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.Com — Polres Kubu Raya melalui jajaran Polsek Kuala Mandor B bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil setelah terpantau sejumlah titik api melalui aplikasi pemantauan hotspot Lancang Kuning dan SIPONGI pada Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil monitoring terkarhusebut, terdeteksi sebanyak 10 titik api yang tersebar di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Titik-titik api ini berada di dua lokasi berbeda yang sebagian besar merupakan hamparan lahan gambut kering.

Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmadal Gazali, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menyatakan bahwa personel gabungan langsung diterjunkan ke lapangan. Tim fokus melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas ke area pemukiman atau hutan yang lebih luas.

“Begitu titik api terpantau di aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI, personel Polsek Kuala Mandor B bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi. Kami melakukan pemadaman, penyekatan, serta pendinginan,” ujar AIPTU Ade pada Jumat (30/1/2026).

Dari hasil pengecekan lapangan, tujuh titik api ditemukan di Lokasi Munggu Mas, Dusun Jaya, Desa Sungai Enau, dengan luas lahan yang hangus mencapai sekitar 2 hektare. Sementara tiga titik api lainnya berada di Parit Pak Laut, Dusun Tunas Harapan, Desa Kubu Padi, dengan luasan sekitar 1,5 hektare.

Seluruh lokasi yang terbakar merupakan lahan gambut dengan vegetasi semak belukar, rumput, dan pepohonan kecil yang kering. Kondisi ini membuat api sangat cepat membesar dan menjadi tantangan berat bagi para petugas di lapangan.

“Jenis tanah gambut dengan vegetasi kering menjadi tantangan utama di lapangan. Api bisa menjalar di bawah permukaan tanah dan berpotensi muncul kembali,” jelas Ade menggambarkan sulitnya proses pemadaman.

Operasi pemadaman ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kapolsek, Camat, kepala desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim pemadam perusahaan. Petugas mengerahkan 5 unit mesin Robin untuk menyedot air meskipun terkendala minimnya sumber air di lokasi.

Pasca api berhasil dijinakkan, personel kepolisian langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Hal ini dilakukan guna mengamankan TKP untuk kepentingan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran serta mencari tahu siapa pemilik lahan tersebut.

Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya akan menindak tegas siapa pun, baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti sengaja atau lalai melakukan pembakaran lahan. Ancaman hukuman berat telah menanti para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhenti membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca panas. Warga diminta aktif melaporkan setiap indikasi adanya asap atau api di wilayah masing-masing agar bisa segera ditangani sebelum meluas.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Baru Kayu Ilegal di Batam: Gakkum LHK Limpahkan Dua Aktor Utama ke Jaksa

    Modus Baru Kayu Ilegal di Batam: Gakkum LHK Limpahkan Dua Aktor Utama ke Jaksa

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pengangkutan kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Batam. Pelimpahan yang dilakukan pada Senin (15/12/2025) ini menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dua tersangka utama yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) […]

  • Kunjungan Wisman Capai 13,98 Juta, Kinerja Pariwisata Indonesia Menguat pada 2025

    Kunjungan Wisman Capai 13,98 Juta, Kinerja Pariwisata Indonesia Menguat pada 2025

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Kementerian Pariwisata mencatat kinerja positif sektor pariwisata nasional sepanjang 2025. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) serta tingginya pergerakan wisatawan nusantara (wisnus), yang dinilai menjadi sinyal penguatan pariwisata berkelanjutan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan capaian tersebut dalam laporan kinerja bulanan Kementerian Pariwisata. […]

  • Dukung Astacita Prabowo, Polres Kubu Raya dan Pemkab Panen 117 Ton Jagung Pipil

    Dukung Astacita Prabowo, Polres Kubu Raya dan Pemkab Panen 117 Ton Jagung Pipil

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Jeckmus
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya dalam mendukung ketahanan pangan nasional menunjukkan hasil nyata. Melalui panen raya jagung di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya secara resmi menyatakan komitmennya mendukung penuh Program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan, Kamis (8/1/2026). Kegiatan […]

  • Jiwo Bakal Geser Anggaran Jalan untuk Perbaiki 60 Persen Sekolah Rusak

    Jiwo Bakal Geser Anggaran Jalan untuk Perbaiki 60 Persen Sekolah Rusak

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan, merupakan prioritas utama pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 tingkat Kecamatan Terentang, Jumat (30/1/2026). Sujiwo menyatakan bahwa percepatan proses Musrenbang dan penganggaran harus bermuara pada perlindungan hak-hak rakyat yang paling mendasar. […]

  • Waspada! Isi Daya HP Saat Tidur, Seorang Pemuda di Sungai Raya Meninggal dengan Luka Bakar di Dada

    Waspada! Isi Daya HP Saat Tidur, Seorang Pemuda di Sungai Raya Meninggal dengan Luka Bakar di Dada

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Peristiwa tragis menimpa seorang karyawan peternakan ayam petelur di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar istirahatnya yang berlokasi di area Peternakan Ayam Petelur PT Tata Mulia Fortuna, Jalan Madu Sari, Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya. Korban yang diketahui bernama Desta Ramandus (18) diduga kuat mengembuskan napas […]

  • Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan Nasional

    Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan Nasional

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan hutan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa […]

expand_less