Modus Sabu di Bubuk Kopi ke Sulawesi Terbongkar, K9 Bea Cukai dan Polres Kubu Raya Bekuk Lansia
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- print Cetak

Modus Sabu di Bubuk Kopi ke Sulawesi Terbongkar, K9 Bea Cukai dan Polres Kubu Raya Bekuk Lansia. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com – Sinergi tajam antara Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Unit K9 Bea Cukai Bandara Internasional Supadio berhasil mematahkan taktik cerdik penyelundupan narkoba lintas pulau. Seorang lansia berinisial SY (57) tak berkutik setelah paket sabu yang ia sembunyikan di dalam bubuk kopi terendus oleh anjing pelacak, Selasa (13/1/2026).
Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pontianak menuju Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Namun, perjalanan “kopi aroma sabu” itu terhenti di Cargo Bandara Supadio.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari reaksi mencurigakan anjing pelacak Unit K9 saat memeriksa tumpukan paket kargo.
“Begitu Unit K9 menunjukkan indikasi kuat, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu. Kerjasama lapangan ini sangat solid sehingga kami bisa bergerak cepat melakukan pendalaman,” ujar Aiptu Ade.
Melalui pemeriksaan rekaman CCTV di titik pengiriman jasa ekspedisi, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pengirim. Tak butuh waktu lama, SY berhasil diringkus petugas di kawasan Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan, tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Kubu Raya, terungkap fakta miris. SY mengaku membeli sabu seberat 2,82 gram tersebut dari Pontianak Timur seharga Rp1,5 juta. Ironisnya, untuk risiko yang begitu besar, ia hanya dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu oleh pemesan di Sulawesi.
“Tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan membalut sabu menggunakan plastik hitam, kemudian menimbunnya di dalam bubuk kopi agar aromanya tersamarkan. Ia berdalih baru pertama kali melakukan aksi ini,” tambah Ade.
Meskipun SY mengaku sebagai pemain baru, pihak kepolisian tidak lantas percaya. Tim Labubu kini tengah melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan pemasok di Pontianak Timur serta penerima paket di Sulawesi Tenggara.
“Kami tidak akan berhenti pada kurir. Kami akan terus kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik pengiriman lintas provinsi ini,” tegas Ade.
Saat ini SY harus mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bagi penyedia jasa ekspedisi untuk selalu waspada terhadap modus-modus kreatif para pengedar narkoba.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar