Jumat, 17 Apr 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bareskrim Polri Ungkap 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Aset Sitaan Rp286 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Aset Sitaan Rp286 Miliar

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

Tak hanya mengedepankan penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan secara masif di ruang digital. Sepanjang tahun lalu, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan laju penyebaran praktik perjudian daring di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan mendalam, jumlahnya bertambah menjadi 21 website yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

“Website judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.

Untuk menghentikan operasional jaringan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran atau takedown terhadap seluruh situs yang telah teridentifikasi.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lanjutan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana pencucian dan penampungan dana hasil judi online, termasuk melalui skema layering QRIS.

Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum serta perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi puluhan situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk kepentingan perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Berlakukan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah

    Pemerintah Berlakukan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi […]

  • Sempat Dikira Boneka, Warga Tanjung Beringin Temukan Jenazah Bayi di Perbatasan Kubu Raya-Sanggau

    Sempat Dikira Boneka, Warga Tanjung Beringin Temukan Jenazah Bayi di Perbatasan Kubu Raya-Sanggau

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya tengah melakukan penyelidikan mendalam atas penemuan jasad bayi laki-laki di perairan Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (28/1/2026). Bayi yang diperkirakan baru berusia satu hari tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa busana dengan tali pusar yang masih melekat. Peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar […]

  • Tak Perlu Rujuk Jauh! RSUD TBSI Kini Bisa Tangani Stroke, Jantung, Kanker, Hingga Cuci Darah

    Tak Perlu Rujuk Jauh! RSUD TBSI Kini Bisa Tangani Stroke, Jantung, Kanker, Hingga Cuci Darah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan melalui tiga program quick win, yakni cek kesehatan gratis, eliminasi TBC, dan pemerataan RSUD tipe C. Hal tersebut disampaikannya saat meninjau langsung RSUD Tuan Besar Syarif Idrus (TBSI) Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (6/2/2026). Menkes memberikan apresiasi tinggi terhadap progres […]

  • Meriah! Hampir 3 Ribu Warga Kubu Raya Ikuti Pawai Obor Jelang Ramadhan bersama Habib Toha Aljufri

    Meriah! Hampir 3 Ribu Warga Kubu Raya Ikuti Pawai Obor Jelang Ramadhan bersama Habib Toha Aljufri

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Ribuan masyarakat memadati ruas jalan utama di Kabupaten Kubu Raya untuk mengikuti pawai obor dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, pada Senin (16/2/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Kubu Raya […]

  • Atasi Krisis Dokter Anestesi di Perbatasan, Sekda Harisson Desak PPDS FK Untan Prioritaskan Putra Daerah

    Atasi Krisis Dokter Anestesi di Perbatasan, Sekda Harisson Desak PPDS FK Untan Prioritaskan Putra Daerah

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (FK Untan). Langkah strategis ini diambil guna memutus rantai kekurangan dokter spesialis yang telah lama menghambat layanan kesehatan di wilayah pelosok dan perbatasan. Dalam evaluasi lapangan yang digelar di Aula […]

  • Tiba dengan Mobil Hitam, Richard Lee Jalani Pemeriksaan Polisi atas Kasus Kosmetik

    Tiba dengan Mobil Hitam, Richard Lee Jalani Pemeriksaan Polisi atas Kasus Kosmetik

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Dokter sekaligus influencer kecantikan ternama, Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Kehadirannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kosmetik yang dipasarkan atas namanya. Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya […]

expand_less