Curigai Adanya Intervensi, BPM Kalbar Pertanyakan Kelanjutan Kasus Oli Palsu di Kubu Raya
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Massa dari BPM Kalbar saat demo di Mapolda 15 Oktober 2025 lalu. | Curigai Adanya Intervensi, BPM Kalbar Pertanyakan Kelanjutan Kasus Oli Palsu di Kubu Raya. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat kembali menyuarakan desakan keras terkait penegakan hukum terhadap pelaku peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat. Organisasi ini mengkritik tajam apa yang mereka nilai sebagai lambannya penanganan kasus oleh pihak Polda Kalbar.
BPM merasa perkembangan kasus ini belum memuaskan mata publik, terutama pasca aksi unjuk rasa yang mereka gelar di Mapolda dan Kejati Kalbar pada 15 Oktober 2025 lalu untuk mendorong pengusutan tuntas para cukong oli ilegal.
“Kasus ini menjadi perhatian karena merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik, dengan tuntutan agar aktor utama dan jaringan di belakangnya segera dijerat hukum,” tulis Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, melalui rilisnya pada Selasa (20/1/2026) di Pontianak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus oli palsu ini pertama kali mencuat setelah aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, hingga BIN mengungkap praktik peredaran berskala besar di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Juni 2025.
Gusti Edy menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat sosok berinisial ‘Edi Choy’ sebagai cukong utama di balik bisnis ilegal tersebut. Ia mendesak kepolisian segera melakukan penangkapan dan membongkar seluruh jaringannya.
“Pelakunya diduga ‘Edi Choy’ sebagai cukong utama, BPM mendesak penangkapan serta pengusutan jaringannya. Penanganan yang lambat dan jalan di tempat, menimbulkan kecurigaan publik dan potensi intervensi,” tegas Gusti Edy.
Selain ke kepolisian, BPM Kalbar juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk mengawal ketat proses penyidikan. Hal ini dilakukan agar tidak ada ruang bagi intervensi pihak luar dan kasus bisa tuntas hingga ke meja hijau.
Menurut Gusti Edy, peredaran oli palsu di Kalimantan Barat sudah masuk kategori sangat membahayakan bagi keselamatan kendaraan masyarakat. Hal ini dikarenakan produk palsu tersebut tidak memiliki standar aditif yang benar.
“Peredaran oli palsu di Kalbar dinilai sangat membahayakan dan merugikan masyarakat selaku konsumen. Oli palsu tidak memiliki aditif yang tepat, menyebabkan suhu mesin naik dan komponen cepat rusak mulai dari piston, ring piston, bearing,” paparnya kembali.
Gusti Edy juga mengingatkan masyarakat untuk jeli dalam mengidentifikasi oli palsu melalui ciri-ciri umum. Mulai dari kemasan dengan label yang kualitas cetaknya rendah atau mudah rusak, hingga konsistensi cairan yang tidak sesuai standar.
Warna yang terlalu gelap atau terlalu terang, serta kekentalan yang tidak wajar, harus diwaspadai oleh konsumen. Begitu pula dengan bau yang menyengat atau tidak seperti bau oli asli yang biasanya digunakan.
Terakhir, Gusti Edy mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga yang terlalu murah. Harga yang dipatok jauh di bawah harga pasar resmi merupakan indikasi kuat bahwa produk tersebut adalah barang ilegal atau palsu.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Rilis

Saat ini belum ada komentar