Rabu, 3 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » News » Gakkum Lintas Sungai Pawan: 600 Batang Kayu Ilegal Disergap Saat Merapat ke Industri

Gakkum Lintas Sungai Pawan: 600 Batang Kayu Ilegal Disergap Saat Merapat ke Industri

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mematahkan upaya peredaran kayu ilegal skala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari pukul 01.00 WIB, tim mengamankan rakit raksasa berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di perairan Sungai Pawan.

Penindakan ini dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Berdasarkan pemeriksaan di tempat, ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan kayu dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

“Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya,” ungkap Leonardo.

Selain menyita kayu dan dua unit kapal klotok, petugas juga telah mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga kuat sebagai penerima bahan baku ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. Leonardo menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan menyasar hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti pada pengangkut saja. Kami akan mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” tegasnya.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Menurutnya, praktik pembalakan liar adalah pemicu utama deforestasi dan kerugian negara yang besar.

“Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik itu pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi penampung,” pungkas Dwi Januanto.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKM Daerah Diberi Jalur Prioritas Izin Tambang, Pemerintah Ubah Peta Pelaku Minerba

    UKM Daerah Diberi Jalur Prioritas Izin Tambang, Pemerintah Ubah Peta Pelaku Minerba

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian […]

  • Gelontorkan Rp25,3 Miliar ke Teluk Pakedai, Wabup Sukiryanto Pastikan 58 Titik Pembangunan Terealisasi Tahun Ini

    Gelontorkan Rp25,3 Miliar ke Teluk Pakedai, Wabup Sukiryanto Pastikan 58 Titik Pembangunan Terealisasi Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berkomitmen memperkuat daya saing wilayah melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Aula Kantor Camat Teluk Pakedai pada Kamis (29/1/2026). Wakil Bupati Sukiryanto menyampaikan bahwa Musrenbang di Teluk Pakedai merupakan rangkaian keenam […]

  • Balik ke Rumah Ambil Ponsel, Warga Sungai Raya Dalam Terkejut Lihat Lantai Dua Sudah Membara

    Balik ke Rumah Ambil Ponsel, Warga Sungai Raya Dalam Terkejut Lihat Lantai Dua Sudah Membara

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Insiden kebakaran menghanguskan satu unit rumah permanen di Komplek Bhayangkara Permai, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (26/1/2026) sore. Api yang muncul sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dengan cepat melahap bangunan yang berlokasi di Blok B No. B15. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini meskipun […]

  • Kemenkes: Influenza A(H3N2) Subclade K di Indonesia Masih Terkendali

    Kemenkes: Influenza A(H3N2) Subclade K di Indonesia Masih Terkendali

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memastikan bahwa situasi influenza A(H3N2) subclade K di Indonesia hingga akhir Desember 2025 masih dalam kondisi terkendali dan tidak menunjukkan peningkatan tingkat keparahan dibandingkan varian influenza lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyakit Menular Kemenkes RI, dr. Prima Yosephine, berdasarkan hasil pemantauan epidemiologi nasional dan penilaian risiko […]

  • Berlaku 2,7 Kg Per Jiwa, Ini Daftar Lengkap Klasifikasi Nominal Zakat Fitrah 2026 di Kalbar

    Berlaku 2,7 Kg Per Jiwa, Ini Daftar Lengkap Klasifikasi Nominal Zakat Fitrah 2026 di Kalbar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah yang berlangsung di Ruang Oproom Kanwil Kemenag Kalbar, Pontianak, pada Senin (23/2/2026). Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa penetapan ini sengaja dilakukan lebih awal agar […]

  • Prestasi Global: Bali Puncaki Daftar Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

    Prestasi Global: Bali Puncaki Daftar Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Pulau Bali kembali menegaskan reputasinya sebagai destinasi wisata kelas dunia. Dalam The Travelers’ Choice Awards Best of the Best Destination List 2026 versi TripAdvisor, Bali berhasil meraih peringkat pertama sebagai destinasi wisata terbaik dunia. Capaian ini menjadi prestasi tertinggi Bali sepanjang sejarah penilaian TripAdvisor. Sebelumnya, Bali secara konsisten masuk dalam daftar 10 besar […]

expand_less