Jumat, 17 Apr 2026
Trending Tags
Beranda » News » Gakkum Lintas Sungai Pawan: 600 Batang Kayu Ilegal Disergap Saat Merapat ke Industri

Gakkum Lintas Sungai Pawan: 600 Batang Kayu Ilegal Disergap Saat Merapat ke Industri

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mematahkan upaya peredaran kayu ilegal skala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari pukul 01.00 WIB, tim mengamankan rakit raksasa berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di perairan Sungai Pawan.

Penindakan ini dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Berdasarkan pemeriksaan di tempat, ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan kayu dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

“Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya,” ungkap Leonardo.

Selain menyita kayu dan dua unit kapal klotok, petugas juga telah mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga kuat sebagai penerima bahan baku ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. Leonardo menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan menyasar hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti pada pengangkut saja. Kami akan mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” tegasnya.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Menurutnya, praktik pembalakan liar adalah pemicu utama deforestasi dan kerugian negara yang besar.

“Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik itu pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi penampung,” pungkas Dwi Januanto.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turnamen Voli Banteng Cup Rasau Jaya Membeludak, Bupati Sujiwo Tambah Hadiah Jadi Rp75 Juta

    Turnamen Voli Banteng Cup Rasau Jaya Membeludak, Bupati Sujiwo Tambah Hadiah Jadi Rp75 Juta

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan komitmen penuhnya untuk mendukung kemajuan dunia olahraga di Kabupaten Kubu Raya. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka secara resmi Open Tournament Volly Banteng Cup di Kecamatan Rasau Jaya pada Sabtu (17/1/2026) malam. Turnamen yang digelar oleh DPC PDI Perjuangan Kubu Raya ini diharapkan menjadi ajang tahunan yang mampu […]

  • Skandal Kuota Haji 2024: KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Gus Alex

    Skandal Kuota Haji 2024: KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Gus Alex

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Penetapan status hukum terhadap kedua pihak tersebut disampaikan oleh Juru […]

  • PPN Rumah Gratis Pajak di 2026, Pemerintah Tanggung 100 Persen untuk Hunian hingga Rp5 Miliar

    PPN Rumah Gratis Pajak di 2026, Pemerintah Tanggung 100 Persen untuk Hunian hingga Rp5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Pemerintah kembali menggulirkan stimulus besar bagi sektor properti dengan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui […]

  • Ilmuwan Ungkap Bumi Ternyata Pernah Berdurasi Cuma 19 Jam per Hari, Apa Dampaknya?

    Ilmuwan Ungkap Bumi Ternyata Pernah Berdurasi Cuma 19 Jam per Hari, Apa Dampaknya?

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Selama ini, manusia mengenal satu hari di Bumi berlangsung selama 24 jam. Namun, penelitian ilmiah terbaru mengungkap fakta mengejutkan: Bumi pernah memiliki durasi hari hanya sekitar 19 jam, dan kondisi ini bertahan sangat lama, yakni hingga satu miliar tahun. Temuan tersebut berasal dari studi yang dipimpin Ross Mitchell, geofisikawan dari Institute of Geology […]

  • Malam Tahun Baru di Kubu Raya: Peresmian Tugu Mangrove Diwarnai Donasi Banjir Rp500 Juta

    Malam Tahun Baru di Kubu Raya: Peresmian Tugu Mangrove Diwarnai Donasi Banjir Rp500 Juta

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Prokopim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Momen pergantian tahun 2026 di Kabupaten Kubu Raya terasa berbeda dan penuh makna. Alih-alih hanya berpesta, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama berbagai elemen masyarakat menunjukkan kepedulian tinggi dengan menggalang dana bantuan untuk korban banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga Rabu malam (31/12/2025), total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp500 […]

  • Gelontorkan Rp25,3 Miliar ke Teluk Pakedai, Wabup Sukiryanto Pastikan 58 Titik Pembangunan Terealisasi Tahun Ini

    Gelontorkan Rp25,3 Miliar ke Teluk Pakedai, Wabup Sukiryanto Pastikan 58 Titik Pembangunan Terealisasi Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berkomitmen memperkuat daya saing wilayah melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Aula Kantor Camat Teluk Pakedai pada Kamis (29/1/2026). Wakil Bupati Sukiryanto menyampaikan bahwa Musrenbang di Teluk Pakedai merupakan rangkaian keenam […]

expand_less