Jumat, 17 Apr 2026
Trending Tags
Beranda » News » Gakkum Lintas Sungai Pawan: 600 Batang Kayu Ilegal Disergap Saat Merapat ke Industri

Gakkum Lintas Sungai Pawan: 600 Batang Kayu Ilegal Disergap Saat Merapat ke Industri

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mematahkan upaya peredaran kayu ilegal skala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari pukul 01.00 WIB, tim mengamankan rakit raksasa berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di perairan Sungai Pawan.

Penindakan ini dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Berdasarkan pemeriksaan di tempat, ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan kayu dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

“Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya,” ungkap Leonardo.

Selain menyita kayu dan dua unit kapal klotok, petugas juga telah mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga kuat sebagai penerima bahan baku ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. Leonardo menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan menyasar hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti pada pengangkut saja. Kami akan mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” tegasnya.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Menurutnya, praktik pembalakan liar adalah pemicu utama deforestasi dan kerugian negara yang besar.

“Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik itu pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi penampung,” pungkas Dwi Januanto.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan Wisman Capai 13,98 Juta, Kinerja Pariwisata Indonesia Menguat pada 2025

    Kunjungan Wisman Capai 13,98 Juta, Kinerja Pariwisata Indonesia Menguat pada 2025

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Kementerian Pariwisata mencatat kinerja positif sektor pariwisata nasional sepanjang 2025. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) serta tingginya pergerakan wisatawan nusantara (wisnus), yang dinilai menjadi sinyal penguatan pariwisata berkelanjutan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan capaian tersebut dalam laporan kinerja bulanan Kementerian Pariwisata. […]

  • Perburuan dari Supadio ke Penampungan, Pengiriman 19 Pekerja Non-Prosedural ke Sarawak

    Perburuan dari Supadio ke Penampungan, Pengiriman 19 Pekerja Non-Prosedural ke Sarawak

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan penampungan ilegal atau “save house” digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Operasi senyap ini mengungkap betapa […]

  • Sungai Kapuas Dangkal Tak Pernah Dikeruk, Sutarmidji: Hujan Sedikit Air Langsung Main di Darat

    Sungai Kapuas Dangkal Tak Pernah Dikeruk, Sutarmidji: Hujan Sedikit Air Langsung Main di Darat

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Fenomena banjir rob yang mengancam Kota Pontianak pada Januari 2026 mendapat perhatian serius dari mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Pria yang akrab disapa Bang Midji ini mengkritik keras pemerintah pusat terkait kondisi Sungai Kapuas yang mengalami pendangkalan parah namun tak kunjung mendapatkan pengerukan. Menurut Midji, letak geografis Pontianak yang hanya berada 0,1 hingga […]

  • Polisi Ciduk Joki Balap Liar dan Panggil Orang Tua Pelaku, 6 Motor “Trondol” Diamankan

    Polisi Ciduk Joki Balap Liar dan Panggil Orang Tua Pelaku, 6 Motor “Trondol” Diamankan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Aksi balap liar di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berakhir di tangan kepolisian. Sebanyak 6 unit sepeda motor beserta joki dan pemiliknya berhasil diamankan jajaran Polres Kubu Raya pada Minggu (25/1/2026). Penangkapan ini bermula dari “curhatan” warga yang resah terhadap aktivitas berbahaya tersebut. Masyarakat melaporkan aksi adu kecepatan ilegal […]

  • Kasus Katalis Pertamina, KPK Menunggu Fakta Sidang untuk Dalami Nama Riza Chalid

    Kasus Katalis Pertamina, KPK Menunggu Fakta Sidang untuk Dalami Nama Riza Chalid

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha migas Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina. Pendalaman tersebut akan dilakukan dengan menunggu fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara […]

  • Api Kepung Lahan Gambut Kuala Dua, Tim Gabungan Kubu Raya Siaga Satu Karhutla

    Api Kepung Lahan Gambut Kuala Dua, Tim Gabungan Kubu Raya Siaga Satu Karhutla

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menghantui wilayah Kabupaten Kubu Raya seiring masuknya siklus musim kemarau. Hanya dalam satu hari, titik api dilaporkan mulai muncul di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Kakap pada Jumat (16/1/2026). Merespons cepat situasi tersebut, Tim Siaga Karhutla yang terdiri dari Polres […]

expand_less