Segel Lahan Karhutla di Punggur Kecil, Polisi Selidiki Unsur Pidana
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

Satreskrim Polres Kubu Raya pasang garis polisi di lokasi Karhutla Punggur Kecil seluas 9 hektare. Bupati Sujiwo tegaskan proses hukum tanpa pandang bulu. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terletak di Jalan Parit Buluh, Serdam, Desa Punggur Kecil, Jumat (23/1/2026). Langkah ini menandai dimulainya pengawasan ketat terhadap lahan yang hangus terbakar tersebut.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi dilakukan untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini sangat krusial agar kondisi di lapangan tidak terganggu selama proses penyelidikan oleh pihak kepolisian berlangsung.
“Pemasangan police line dilakukan untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak terganggu selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak pada Jumat (23/1/2026).
Nunut menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan agar masyarakat luas mengetahui bahwa lahan tersebut kini dalam pengawasan ketat penegak hukum. Kepolisian ingin memastikan tidak ada pihak-pihak yang merusak TKP atau mencoba menghilangkan barang bukti yang ada di lokasi.
“Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa lokasi ini sudah dalam atensi penegak hukum dan tidak diganggu gugat. Kami ingin memastikan penyelidikan tidak terganggu,” tegasnya.
Saat ini, pihak Satreskrim masih mendalami penyebab pasti munculnya titik api di kawasan tersebut. Nunut memastikan pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana dalam peristiwa kebakaran ini.
Berdasarkan data awal kepolisian, luas area yang terbakar di Desa Punggur Kecil diperkirakan mencapai angka yang cukup signifikan dibandingkan titik lainnya. “Luas area kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 8 hingga 9 hektare,” tambah Nunut.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang hadir langsung di lokasi penyegelan memberikan dukungan penuh atas langkah tegas kepolisian. Ia menekankan bahwa penyegelan lahan dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kepentingan masyarakat luas yang dirugikan oleh dampak kabut asap.
“Karhutla ini bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat serius dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, siapa pun yang terbukti melanggar aturan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Bupati Sujiwo di lokasi penyegelan.
Sujiwo menambahkan bahwa tindakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera, terutama bagi korporasi atau pihak-pihak yang nekat melanggar aturan dalam pemanfaatan lahan. Pemerintah daerah bersama aparat dipastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan.
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional sesuai dengan atensi langsung dari Kapolres Kubu Raya. Pihak kepolisian pun meminta masyarakat untuk kooperatif memberikan informasi jika mengetahui pemicu kebakaran tersebut.
“Kami dari Polres Kubu Raya memastikan proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dan profesional. Setiap indikasi pelanggaran akan kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Andri Syahroni.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar