Jumat, 17 Apr 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Diberi Jalur Prioritas Izin Tambang, Pemerintah Ubah Peta Pelaku Minerba

UKM Daerah Diberi Jalur Prioritas Izin Tambang, Pemerintah Ubah Peta Pelaku Minerba

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Baru Kayu Ilegal di Batam: Gakkum LHK Limpahkan Dua Aktor Utama ke Jaksa

    Modus Baru Kayu Ilegal di Batam: Gakkum LHK Limpahkan Dua Aktor Utama ke Jaksa

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pengangkutan kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Batam. Pelimpahan yang dilakukan pada Senin (15/12/2025) ini menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dua tersangka utama yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) […]

  • Refleksi Kinerja 2025: Polres Kubu Raya Tuntaskan 437 Perkara dari 540 Laporan

    Refleksi Kinerja 2025: Polres Kubu Raya Tuntaskan 437 Perkara dari 540 Laporan

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menunjukkan capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Berdasarkan rilis akhir tahun yang digelar pada Selasa (30/12/2025), jajaran Polres Kubu Raya berhasil menyelesaikan 437 dari total 540 laporan kasus tindak pidana yang masuk. Kegiatan rilis pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, […]

  • Wujudkan Outer Ring Road, Jiwo dan Yuliansyah Tinjau Proyek Jalan Desa Kapur-Pasak Piang

    Wujudkan Outer Ring Road, Jiwo dan Yuliansyah Tinjau Proyek Jalan Desa Kapur-Pasak Piang

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, bersama Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, meninjau langsung rencana pembangunan jalan strategis yang menghubungkan Desa Kapur hingga Desa Pasak Piang. Peninjauan yang dilakukan pada Kamis (12/2/2026) ini bertujuan untuk mematangkan konsep pembangunan jalan lingkar luar (outer ring road) yang akan didanai melalui APBN. Langkah ini merupakan tindak lanjut […]

  • Aduan Warga ke Instagram Bupati Sujiwo Direspons Kilat, Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura

    Aduan Warga ke Instagram Bupati Sujiwo Direspons Kilat, Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Polres Kubu Raya bergerak cepat menertibkan aksi balap liar yang meresahkan di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya. Langkah tegas kepolisian ini diambil sesaat setelah masyarakat mengadu langsung kepada Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melalui platform media sosial Instagram. Bupati Sujiwo memberikan apresiasi tinggi atas respons kilat yang ditunjukkan personel kepolisian di lapangan. Menurutnya, […]

  • Awali Masa Bakti, PMII Komisariat Untan Resmi Dilantik dan Gelar Mapaba Akbar 2026

    Awali Masa Bakti, PMII Komisariat Untan Resmi Dilantik dan Gelar Mapaba Akbar 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com- Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Tanjungpura (Untan) resmi memulai masa bakti baru. Prosesi pelantikan pengurus Komisariat dan Korps PMII Putri (KOPRI) Untan tersebut berlangsung khidmat pada Sabtu, 14 Februari 2026.  Acara pelantikan dipandu langsung oleh Pengurus Cabang (PC) PMII Kota Pontianak. Estafet Kepemimpinan Baru Dalam prosesi tersebut, Sahabati Ima resmi mengemban […]

  • Balik ke Rumah Ambil Ponsel, Warga Sungai Raya Dalam Terkejut Lihat Lantai Dua Sudah Membara

    Balik ke Rumah Ambil Ponsel, Warga Sungai Raya Dalam Terkejut Lihat Lantai Dua Sudah Membara

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Insiden kebakaran menghanguskan satu unit rumah permanen di Komplek Bhayangkara Permai, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (26/1/2026) sore. Api yang muncul sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dengan cepat melahap bangunan yang berlokasi di Blok B No. B15. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini meskipun […]

expand_less