Rabu, 3 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Ola' Ola' Kubu » Polisi Ciduk Joki Balap Liar dan Panggil Orang Tua Pelaku, 6 Motor “Trondol” Diamankan

Polisi Ciduk Joki Balap Liar dan Panggil Orang Tua Pelaku, 6 Motor “Trondol” Diamankan

  • account_circle Tim
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.Com — Aksi balap liar di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berakhir di tangan kepolisian. Sebanyak 6 unit sepeda motor beserta joki dan pemiliknya berhasil diamankan jajaran Polres Kubu Raya pada Minggu (25/1/2026).

Penangkapan ini bermula dari “curhatan” warga yang resah terhadap aktivitas berbahaya tersebut. Masyarakat melaporkan aksi adu kecepatan ilegal itu melalui pesan singkat (DM) Instagram Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang terintegrasi dengan akun resmi Polres Kubu Raya.

Menariknya, aksi penggerebekan ini dilakukan oleh personel yang tengah berjuang di lapangan memadamkan api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi, petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan warga yang mendesak.

“Menindaklanjuti laporan itu, personel yang saat itu tengah melaksanakan pemadaman api karhutla langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku balap liar,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dalam keterangan resminya pada Senin (26/1/2026).

Sempat terjadi ketegangan saat petugas tiba di lokasi penertiban. Namun, polisi berhasil meredam situasi dan menggiring para pemuda beserta kendaraan mereka yang rata-rata dalam kondisi tidak standar serta tidak dilengkapi plat nomor (TNKB).

Polisi merinci enam kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti, di antaranya Vario 150 hijau, Mio KB 3151 WV, Jupiter merah, Megapro hitam, F1ZR putih, dan Jupiter biru. Mayoritas kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi “trondol” atau tanpa identitas resmi yang melekat.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Aiptu Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku balap liar. Penindakan ini dilakukan karena para pelaku secara nyata telah mengabaikan keselamatan publik dan pengguna jalan lainnya.

“Saat ini seluruh kendaraan dan pelaku tengah menjalani proses penyelidikan mendalam. Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum secara administratif, tetapi juga langkah pembinaan intensif. Kami telah memanggil para orang tua agar mereka mengetahui aktivitas berbahaya yang dilakukan anak-anak mereka,” tegas Ade.

Ade menambahkan bahwa aksi balap liar adalah bentuk perilaku egois yang mempertaruhkan nyawa banyak orang. Polisi berkomitmen untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dengan rutin menyisir titik-titik rawan balapan liar di wilayah Kubu Raya.

“Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindakan yang merugikan diri sendiri dan merampas hak pengguna jalan lain atas rasa aman. Kami meminta sinergi dari orang tua dan lingkungan, jangan tunggu ada nyawa melayang baru ada penyesalan,” pungkasnya menutup keterangan pada Senin (26/1/2026).

Hingga saat ini, keenam unit sepeda motor tersebut masih diamankan di Mapolres Kubu Raya. Petugas tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan surat-menyurat dan mendalami adanya dugaan pelanggaran pidana lalu lintas lainnya.

  • Penulis: Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parkir Rp30 Ribu di Pantai Viral, Pemkot Singkawang “Sentil” Pengelola: Jangan Pungut Tarif Tak Wajar!

    Parkir Rp30 Ribu di Pantai Viral, Pemkot Singkawang “Sentil” Pengelola: Jangan Pungut Tarif Tak Wajar!

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat menanggapi gelombang protes masyarakat terkait melambungnya tarif parkir di sejumlah kawasan wisata selama libur Nataru 2026. Salah satu yang paling disorot adalah tarif parkir di kawasan Pasir Panjang Mandiri (PPPM) yang mencapai Rp30.000 untuk mobil dan Rp15.000 untuk motor, meski diklaim sebagai “Pantai Gratis”. Merespons keluhan yang membanjiri […]

  • Cegah Kapal Karam, Polres Kubu Raya Larang Nahkoda di Pelabuhan Rasau Jaya Muat Berlebih

    Cegah Kapal Karam, Polres Kubu Raya Larang Nahkoda di Pelabuhan Rasau Jaya Muat Berlebih

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Guna menjamin keselamatan masyarakat pengguna transportasi air, Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melalui Satuan Binmas melakukan pengawasan ketat dan pemberian imbauan di Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (6/1/2026). Petugas memberikan peringatan keras kepada para nahkoda dan awak kapal agar tidak mengangkut muatan yang melebihi kapasitas. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi […]

  • Apakah Mengeluarkan Dahak Bisa Sembuhkan Batuk? Ini Penjelasan dr. Tirta

    Apakah Mengeluarkan Dahak Bisa Sembuhkan Batuk? Ini Penjelasan dr. Tirta

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Anwar
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Batuk berdahak sering kali membuat tenggorokan terasa tidak nyaman dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Banyak orang percaya bahwa dengan terus-menerus mengeluarkan dahak, batuk akan lebih cepat sembuh tanpa perlu bantuan obat-obatan. Lantas, benarkah demikian? Praktisi kesehatan sekaligus pembuat konten edukasi, dr. Tirta Mandira Hudhi, memberikan penjelasannya melalui kanal YouTube resminya pada Selasa, 18 Maret […]

  • Polda Metro Jaya Tetapkan Ricard Lie sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

    Polda Metro Jaya Tetapkan Ricard Lie sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, […]

  • DPA 2026 Diserahkan, Bupati Sujiwo Minta OPD Kubu Raya Gas Pol Serapan Anggaran

    DPA 2026 Diserahkan, Bupati Sujiwo Minta OPD Kubu Raya Gas Pol Serapan Anggaran

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi memulai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Uang Persediaan (UP) oleh Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Wakil Bupati Sukiryanto kepada seluruh kepala perangkat daerah di Aula Praja Utama, Senin (5/1/2026). Penyerahan dokumen penting ini […]

  • Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

    Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

expand_less