Polisi Ciduk Joki Balap Liar dan Panggil Orang Tua Pelaku, 6 Motor “Trondol” Diamankan
- account_circle Tim
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Polres Kubu Raya amankan 6 unit motor balap liar di Jalan Angkasa Pura usai terima aduan via DM Instagram Bupati Sujiwo. Orang tua pelaku dipanggil ke Mapolres. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Aksi balap liar di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berakhir di tangan kepolisian. Sebanyak 6 unit sepeda motor beserta joki dan pemiliknya berhasil diamankan jajaran Polres Kubu Raya pada Minggu (25/1/2026).
Penangkapan ini bermula dari “curhatan” warga yang resah terhadap aktivitas berbahaya tersebut. Masyarakat melaporkan aksi adu kecepatan ilegal itu melalui pesan singkat (DM) Instagram Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang terintegrasi dengan akun resmi Polres Kubu Raya.
Menariknya, aksi penggerebekan ini dilakukan oleh personel yang tengah berjuang di lapangan memadamkan api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Samidi, petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan warga yang mendesak.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel yang saat itu tengah melaksanakan pemadaman api karhutla langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku balap liar,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dalam keterangan resminya pada Senin (26/1/2026).
Sempat terjadi ketegangan saat petugas tiba di lokasi penertiban. Namun, polisi berhasil meredam situasi dan menggiring para pemuda beserta kendaraan mereka yang rata-rata dalam kondisi tidak standar serta tidak dilengkapi plat nomor (TNKB).
Polisi merinci enam kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti, di antaranya Vario 150 hijau, Mio KB 3151 WV, Jupiter merah, Megapro hitam, F1ZR putih, dan Jupiter biru. Mayoritas kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi “trondol” atau tanpa identitas resmi yang melekat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Aiptu Ade menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku balap liar. Penindakan ini dilakukan karena para pelaku secara nyata telah mengabaikan keselamatan publik dan pengguna jalan lainnya.
“Saat ini seluruh kendaraan dan pelaku tengah menjalani proses penyelidikan mendalam. Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum secara administratif, tetapi juga langkah pembinaan intensif. Kami telah memanggil para orang tua agar mereka mengetahui aktivitas berbahaya yang dilakukan anak-anak mereka,” tegas Ade.
Ade menambahkan bahwa aksi balap liar adalah bentuk perilaku egois yang mempertaruhkan nyawa banyak orang. Polisi berkomitmen untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dengan rutin menyisir titik-titik rawan balapan liar di wilayah Kubu Raya.
“Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga tindakan yang merugikan diri sendiri dan merampas hak pengguna jalan lain atas rasa aman. Kami meminta sinergi dari orang tua dan lingkungan, jangan tunggu ada nyawa melayang baru ada penyesalan,” pungkasnya menutup keterangan pada Senin (26/1/2026).
Hingga saat ini, keenam unit sepeda motor tersebut masih diamankan di Mapolres Kubu Raya. Petugas tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan surat-menyurat dan mendalami adanya dugaan pelanggaran pidana lalu lintas lainnya.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar