Tindak Lanjut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, PA Sungai Raya Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- print Cetak

Tindak Lanjut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, PA Sungai Raya Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih. (Foto: Dok. PA Sungai Raya)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya Kelas 1B menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi sebagai langkah konkret memperkuat integritas lembaga. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas mekanisme pelaporan gratifikasi.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (30/1/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Erpan, dan diikuti oleh seluruh jajaran aparatur pengadilan. Fokus utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban pelaporan serta mekanisme penolakan gratifikasi yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Dalam arahannya, Erpan menegaskan bahwa setiap aparatur harus memiliki pedoman yang jelas mengenai jenis pemberian yang masuk dalam kategori wajib lapor maupun yang tidak. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Peraturan terbaru dari KPK memberikan kejelasan mengenai jenis-jenis pemberian yang wajib maupun tidak wajib dilaporkan. Hal ini harus menjadi pedoman bagi seluruh aparatur agar tidak ragu menolak atau melaporkan setiap bentuk gratifikasi,” ujar Erpan dalam arahannya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen besar PA Sungai Raya untuk mewujudkan lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Sosialisasi ini diharapkan mampu menghilangkan keraguan pegawai dalam menghadapi potensi gratifikasi di lapangan.
Erpan juga menekankan bahwa isu gratifikasi bukan sekadar urusan administratif belaka. Lebih jauh dari itu, kepatuhan terhadap aturan ini menyangkut harkat dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan pengadilan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegasnya pada Jumat (30/1/2026).
Melalui pemahaman prosedur pelaporan yang benar, seluruh pegawai diharapkan mampu menjadi teladan dalam penerapan prinsip good governance dan clean government. Hal ini sejalan dengan upaya berkelanjutan PA Sungai Raya dalam mempertahankan standar pelayanan yang profesional dan jauh dari praktik korupsi.
Dengan adanya regulasi terbaru dari KPK ini, mekanisme pengawasan internal di lingkungan Pengadilan Agama Sungai Raya dipastikan akan semakin diperketat guna menjamin pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar