Kisruh Musorkab KONI Kubu Raya Memanas! TPP Bongkar Alasan Zulkarnaen Tak Lolos: Dukungan Cabor Kedaluwarsa
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- print Cetak

Ketua TPP KONI Kubu Raya, Nunung Wijayanto, beri klarifikasi soal ricuh Musorkab. Ungkap alasan Zulkarnaen tak lolos verifikasi akibat syarat dukungan bermasalah. (Foto: Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kubu Raya menggelar konferensi pers guna memberikan klarifikasi atas kericuhan yang terjadi pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V, 1 Februari 2026 lalu. Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi liar yang beredar di masyarakat dan insan olahraga.
Ketua TPP, Nunung Wijayanto, memaparkan kronologi lengkap proses penjaringan yang menjadi pemicu penundaan Musorkab oleh KONI Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme yang transparan.
Alasan Zulkarnaen Dinyatakan Tidak Lolos
Nunung menjelaskan bahwa bakal calon atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos verifikasi pada 28 Januari 2026. Dari 14 surat dukungan yang diserahkan, hanya 7 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Angka ini tidak mencapai syarat minimal 30 persen dari total 32 cabang olahraga (cabor).
“Bakal calon atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos karena kurangnya surat dukungan. Ada rincian masalah pada dukungan yang tidak memenuhi syarat, mulai dari cabor yang belum dilantik, masa berlaku kepengurusan habis, hingga surat dukungan yang tidak asli,” tegas Nunung.
TPP juga menemukan kejanggalan pada sejumlah SK cabor tambahan yang diserahkan mendekati hari pelaksanaan. Di antaranya adalah SK Perbakin yang ditandatangani ketua lama setelah Musprov memilih ketua baru, serta SK cabor Muaythai yang mengalami tiga kali perubahan dalam dua jam dengan kesalahan penulisan alamat kop surat.
Bantahan Terkait Pencekalan dan Aturan AD/ART
Menanggapi tuduhan Zulkarnaen mengenai adanya aturan larangan pimpinan partai politik, Nunung memberikan klarifikasi bahwa syarat tersebut sebenarnya telah dihapus oleh TPP setelah berkoordinasi dengan KONI Provinsi.
Terkait klaim Zulkarnaen yang merasa hak suaranya hilang karena hanya diundang sebagai peninjau, TPP merujuk pada hasil validasi dukungan cabor yang tidak memenuhi persyaratan formal organisasi.
“Kami ingin menyampaikan fakta sebenarnya agar tidak ada kesalahpahaman. TPP telah memberikan berkas persyaratan dan mekanisme tata cara yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dalam berita acara saat pengambilan formulir,” tambah Nunung membantah tuduhan proses yang tertutup.
Status Joko Ariyanto sebagai Calon Tunggal
Berbeda dengan Zulkarnaen, bakal calon lainnya, Joko Ariyanto, dinyatakan lolos sebagai calon ketua dengan mengantongi 17 dukungan cabor yang sah dari total 18 dukungan yang diserahkan.
Sebelumnya, KONI Kalimantan Barat melalui surat tertanggal 31 Januari 2026 resmi menunda pelaksanaan Musorkab V KONI Kubu Raya. KONI Kalbar menilai terdapat ketidaksesuaian dengan AD/ART Pasal 34 huruf (f) dan meminta agar proses penjaringan diulang.
Kisruh ini menjadi perhatian serius bagi masa depan pembinaan olahraga di Kubu Raya. Saat ini, insan olahraga menunggu langkah selanjutnya dari KONI Provinsi untuk memastikan suksesi kepemimpinan di tingkat kabupaten berjalan sesuai koridor organisasi.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar