Minggu, 1 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Diberi Jalur Prioritas Izin Tambang, Pemerintah Ubah Peta Pelaku Minerba

UKM Daerah Diberi Jalur Prioritas Izin Tambang, Pemerintah Ubah Peta Pelaku Minerba

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada! Polres Kubu Raya Imbau Warga Tepian Sungai Siaga Banjir Rob dan Puting Beliung

    Waspada! Polres Kubu Raya Imbau Warga Tepian Sungai Siaga Banjir Rob dan Puting Beliung

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang bermukim di sepanjang tepian Sungai Kapuas. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap potensi ancaman ganda berupa banjir rob dan angin puting beliung dalam beberapa hari ke depan. Langkah antisipatif ini diambil merespons peringatan dini yang dirilis oleh BMKG Stasiun […]

  • Lagi! Truk Mogok Buat Macet Jembatan Kapuas 2, Ketidasabaran Pemotor Memerparah Keadaan

    Lagi! Truk Mogok Buat Macet Jembatan Kapuas 2, Ketidasabaran Pemotor Memerparah Keadaan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Arus lalu lintas di Jembatan Kapuas 2, Kabupaten Kubu Raya, sempat lumpuh total pada Senin siang(12/1/2026). Kemacetan panjang yang awalnya dipicu oleh sebuah truk mogok, justru berubah menjadi penguncian arus (gridlock) akibat perilaku tidak tertib ratusan pengendara roda dua yang nekat melawan arah. Kejadian bermula saat sebuah truk bermuatan berat mengalami kendala teknis […]

  • Strategi Cerdas Melawan Lapar 7 Tips Puasa Sehat dan Bertenaga

    Strategi Cerdas Melawan Lapar 7 Tips Puasa Sehat dan Bertenaga

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Rasa lapar yang luar biasa saat mulai berpuasa sering kali disebabkan oleh ketergantungan tubuh pada karbohidrat (carb dependent). Ketika tubuh terbiasa mendapatkan asupan gula dan tepung secara rutin, ia akan mengalami “shock” saat asupan tersebut dihentikan tiba-tiba. Namun, menurut Ade Rai, tubuh manusia memiliki kecerdasan alami untuk beradaptasi menggunakan lemak sebagai cadangan energi melalui proses […]

  • Tindak Lanjut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, PA Sungai Raya Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih

    Tindak Lanjut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, PA Sungai Raya Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya Kelas 1B menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi sebagai langkah konkret memperkuat integritas lembaga. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas mekanisme pelaporan gratifikasi. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (30/1/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama […]

  • Keraton dan Kesultanan Akan Direvitalisasi, Ini Penjelasan Menbud

    Keraton dan Kesultanan Akan Direvitalisasi, Ini Penjelasan Menbud

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan berencana merevitalisasi keraton dan kesultanan yang ada di Indonesia sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya nasional. Revitalisasi tersebut akan dilakukan berdasarkan permintaan dari masing-masing pihak keraton. Hal itu disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (17/1/2026). Dalam agenda tersebut, Fadli mengunjungi […]

  • Perangi Narkoba, Polres Kubu Raya Sita 6 Kg Sabu dan Ringkus 69 Tersangka Selama 2025

    Perangi Narkoba, Polres Kubu Raya Sita 6 Kg Sabu dan Ringkus 69 Tersangka Selama 2025

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2025. Capaian ini menjadi sorotan utama dalam rilis akhir tahun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, di Mapolres Kubu Raya, Selasa (30/12/2025). Dalam pemaparannya, AKBP Kadek Ary Mahardika mengungkapkan bahwa peredaran gelap narkoba masih menjadi […]

expand_less