Tuding Menyimpang, Ratusan Massa Desak Polda Kalbar Bubarkan Tarekat Al-Mu’min dan Adili Pimpinannya
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- print Cetak

Tuding Menyimpang, Ratusan Massa Desak Polda Kalbar Bubarkan Tarekat Al-Mu’min dan Adili Pimpinannya. (Foto: Humas Polda)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat bersama sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendatangi Mapolda Kalbar pada Jumat (9/1/2026). Kedatangan mereka membawa misi tunggal: mendesak pembubaran Tarekat Al-Mu’min dan proses hukum terhadap pimpinannya.
Massa yang diperkirakan berjumlah 100 orang tersebut mulai bergerak dari Masjid Mujahidin dan tiba di Mapolda Kalbar pada pukul 14.30 WIB. Di bawah pengawalan ketat aparat, massa yang dipimpin koordinator lapangan (Korlap) Afriansyah melakukan orasi secara tertib sebelum akhirnya diterima oleh pihak kepolisian.
Sebanyak 15 orang perwakilan massa kemudian melakukan audiensi di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) yang dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Siswo Dwi Nugroho.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Umat Islam Bersatu yang didukung oleh LPM, SPM, IKBM, dan LKM menyampaikan dua tuntutan krusial:
1. Menuntut Pembubaran: Meminta otoritas terkait untuk segera membubarkan Tarekat Al-Mu’min yang dinilai meresahkan.
2. Proses Hukum Pimpinan: Meminta pihak kepolisian untuk mengadili pimpinan tarekat tersebut, Muhammad Efendi Sa’ad.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, memberikan apresiasi atas sikap kooperatif massa yang menyampaikan aspirasi secara prosedural tanpa mengganggu ketertiban umum.
Terkait desakan pembubaran dan aduan hukum, Kombes Pol Bambang menegaskan bahwa Polda Kalbar bersikap terbuka dan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
“Pihak Polda Kalbar akan menerima seluruh laporan masyarakat. Laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di dalam SOP penanganan suatu perkara, dan prosesnya akan disampaikan secara transparan kepada publik,” tegas Kombes Pol Bambang.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan melakukan kajian mendalam terhadap aduan tersebut guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Audiensi berakhir dengan tertib pada sore hari. Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, massa membubarkan diri secara teratur dengan pengawalan dari petugas hingga situasi dipastikan aman dan kondusif.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polda

Saat ini belum ada komentar