Ketersediaan Lahan Makam Menipis, Wali Kota Pontianak: Tak Masalah Jika Harus Makamkan di Luar Kota
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- print Cetak

Kondisi kepadatan lahan makam di kawasan Sungai Bangkong, Pontianak. | Ketersediaan Lahan Makam Menipis, Wali Kota Pontianak: Tak Masalah Jika Harus Makamkan di Luar Kota. (Foto: G. Maps)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com – Kota Pontianak mulai menghadapi tantangan serius terkait keterbatasan lahan pemakaman. Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan tingginya kebutuhan, lahan-lahan makam berstatus wakaf yang ada saat ini kian penuh sesak. Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mengambil langkah cepat untuk mengamankan cadangan lahan baru.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses pembebasan lahan di beberapa titik strategis sepanjang tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah di Kecamatan Pontianak Utara dan penyediaan lahan seluas dua hektare di Kecamatan Pontianak Barat.
“Di Pontianak Barat kita punya lahan sekitar dua hektare yang akan difungsikan sebagai area makam. Yang masih menjadi tantangan saat ini adalah pencarian lahan di wilayah Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur,” ujar Edi Rusdi Kamtono, Selasa (13/1/2026).
Edi menjelaskan, pengadaan lahan makam tidak semudah membebaskan lahan untuk proyek infrastruktur biasa. Selain harus memenuhi syarat teknis, lokasi pemakaman wajib mendapatkan restu dari warga sekitar agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Di sisi lain, Pemkot Pontianak merancang pemakaman masa depan dengan konsep yang lebih asri. Makam tidak hanya menjadi tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan konservasi jalur hijau kota.
“Saya berharap di tengah keterbatasan lahan, kita bisa memanfaatkan kawasan konservasi atau jalur hijau untuk menambah luasan pemakaman tanpa menghilangkan fungsi ekologisnya,” jelas Edi.
Mengingat luas wilayah administratif Pontianak yang terbatas, Edi Rusdi Kamtono melontarkan gagasan agar masyarakat tidak terpaku pada lokasi pemakaman di dalam kota. Menurutnya, pemanfaatan lahan di kabupaten tetangga bisa menjadi solusi jangka panjang yang rasional.
“Pemakaman tidak harus selalu di dalam wilayah Kota Pontianak. Jika lokasinya berada di luar kota, seperti di Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah, itu tidak menjadi persoalan. Yang terpenting status lahannya jelas dan tidak mengganggu aktivitas lain,” tegasnya.
Di tengah krisis lahan ini, partisipasi masyarakat melalui hibah atau wakaf tanah pribadi sangat membantu beban pemerintah. Edi menyebutkan saat ini sudah ada warga di Pontianak Selatan yang mewakafkan tanahnya, dan sedang dalam proses penyelesaian administrasi.
Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus mempermudah proses legalitas lahan makam yang diwakafkan warga agar dapat segera difungsikan secara resmi. Hal ini diharapkan dapat memperpanjang “nafas” ketersediaan lahan pemakaman di Kota Khatulistiwa hingga beberapa tahun ke depan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Prokopim

Saat ini belum ada komentar