Mesin Speedboat BWS Hendak Dilarikan ke Sintang, Polisi Ringkus Eksekutor Komplotan Jalur Air
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang dan Tim Macan Raya Polres Kubu Raya bongkar aksi "bajak laut" yang menyasar aset BWS. Satu pelaku ditangkap, lima lainnya DPO. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bersama Tim Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil membongkar praktik pencurian spesialis jalur air atau yang dikenal sebagai aksi “bajak laut”. Komplotan ini diketahui menyasar aset berharga di perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Salah satu korbannya adalah Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan 1 yang kehilangan aset penting di wilayah perairan tersebut. Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kepolisian bernomor LP/B/19/XII/2025/SPKT/Polsek Ambawang yang dilayangkan pihak BWS pada 14 Desember 2025.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADP (30). Penangkapan ini menjadi pintu masuk kepolisian untuk mengendus jaringan yang lebih luas.
“Kami mengamankan ADP yang diduga kuat sebagai salah satu eksekutor. Hal ini diperkuat dengan bukti percakapan di ponsel pelaku yang berencana membawa mesin hasil curian ke wilayah Sintang,” ujar Reyden dalam konferensi pers pada Senin (26/1/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan dukungan pendanaan dari seorang pemodal. Untuk setiap aksinya, para pelaku mendapatkan modal operasional berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta, serta upah setelah barang terjual sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang.
Berdasarkan keterangan pelaku, hasil curian sebagian besar dilempar ke Kabupaten Sintang dan beberapa wilayah luar daerah lainnya guna menghilangkan jejak. Jalur sungai menjadi rute utama mereka dalam memetakan target dan melarikan barang bukti.
“Barang bukti utama yang kami amankan adalah mesin speedboat milik BWS Kalimantan 1. Modusnya, mereka bergerak lewat jalur sungai dan sudah memetakan target,” tambah Iptu Reyden.
Meski satu tersangka telah diamankan, pihak kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah besar karena terdapat lima orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Iptu Reyden menegaskan bahwa para pelaku yang masih buron tersebut merupakan pemain lama dan mayoritas adalah residivis tindak kriminalitas air.
“Ada lima orang lagi yang masih kami buru. Mayoritas dari mereka adalah residivis. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya pada Senin (26/1/2026).
Selain ADP, empat tersangka lain yang berkaitan dengan jaringan ini, yakni AI, IA, UN, dan SI, saat ini telah ditahan oleh Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat untuk pengembangan lebih lanjut. Kerjasama antar-satuan ini dilakukan guna menyisir seluruh jaringan pendukung aksi pencurian di jalur air.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat pesisir dan pengguna jalur air untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aset mereka. Warga diminta segera melapor ke Polsek Sungai Ambawang atau Polres Kubu Raya jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan agar penanganan dini dapat segera dilakukan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar