Sengketa Kelapa Berujung Pidana, HM Jadi Tersangka UU Darurat Usai Kalah di Jalur TUN dan Praperadilan
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- print Cetak

Polres Kubu Raya klarifikasi video viral konflik lahan di Desa Ambarawa. Kasus bermula dari sengketa jual beli lahan tahun 2002 yang kini berujung proses hukum. (Foto: Kasubsi Penmas, Aiptu Ade./Hms.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Video konflik antara HM dan BN di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, menjadi viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi publik. Menanggapi hal tersebut, Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Kapolsek Batu Ampar IPTU Fahrizal melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa akar persoalan tersebut merupakan sengketa jual beli lahan yang terjadi sejak tahun 2002.
“Awal permasalahan adalah jual beli lahan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar. Perkara itu sudah diselesaikan melalui jalur Tata Usaha Negara (TUN) dan dimenangkan oleh BN,” ujar Aiptu Ade pada Kamis (12/2/2026).
Sengketa kembali memanas beberapa tahun terakhir seiring kenaikan harga kelapa. HM disebut tidak lagi mengakui transaksi lama tersebut dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijual.
Ketegangan mencapai puncaknya pada November 2024 saat BN tengah melakukan panen. HM datang ke lokasi membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi ke arah BN beserta keluarganya.
Dalam insiden itu, anak BN berusaha mengamankan HM. Saat proses tersebut terjadi, HM mengalami luka yang diduga berasal dari senjata tajam yang dibawanya sendiri.
“Pasca kejadian, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kubu Raya. Proses hukum berjalan terhadap kedua laporan tersebut,” jelas Ade pada Kamis (12/2/2026).
Anak BN telah menjalani persidangan dan divonis enam bulan penjara dengan putusan yang kini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, HM kini diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam. Dalam penyidikan, HM disebut sempat tidak kooperatif dengan alasan sakit selama berbulan-bulan.
“Kami membutuhkan kepastian hukum, sehingga HM kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, dinyatakan tidak sakit,” tegas Aiptu Ade.
HM juga sempat melaporkan penyidik ke Irwasda dan Propam, serta mengajukan praperadilan. Namun, seluruh hasilnya menyatakan bahwa tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah lahan yang diperjualbelikan tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung.
Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah. Ia dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Batu Ampar IPTU Fahrizal melalui Aiptu Ade menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional dan tanpa keberpihakan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau narasi sepihak yang beredar luas di media sosial.
“Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan hormati putusan pengadilan yang telah inkrah,” pungkas Ade menutup klarifikasi tersebut.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar