Rabu, 3 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Ola' Ola' Kubu » Sengketa Kelapa Berujung Pidana, HM Jadi Tersangka UU Darurat Usai Kalah di Jalur TUN dan Praperadilan

Sengketa Kelapa Berujung Pidana, HM Jadi Tersangka UU Darurat Usai Kalah di Jalur TUN dan Praperadilan

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.Com — Video konflik antara HM dan BN di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, menjadi viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi publik. Menanggapi hal tersebut, Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Kapolsek Batu Ampar IPTU Fahrizal melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa akar persoalan tersebut merupakan sengketa jual beli lahan yang terjadi sejak tahun 2002.

“Awal permasalahan adalah jual beli lahan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar. Perkara itu sudah diselesaikan melalui jalur Tata Usaha Negara (TUN) dan dimenangkan oleh BN,” ujar Aiptu Ade pada Kamis (12/2/2026).

Sengketa kembali memanas beberapa tahun terakhir seiring kenaikan harga kelapa. HM disebut tidak lagi mengakui transaksi lama tersebut dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijual.

Ketegangan mencapai puncaknya pada November 2024 saat BN tengah melakukan panen. HM datang ke lokasi membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi ke arah BN beserta keluarganya.

Dalam insiden itu, anak BN berusaha mengamankan HM. Saat proses tersebut terjadi, HM mengalami luka yang diduga berasal dari senjata tajam yang dibawanya sendiri.

“Pasca kejadian, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kubu Raya. Proses hukum berjalan terhadap kedua laporan tersebut,” jelas Ade pada Kamis (12/2/2026).

Anak BN telah menjalani persidangan dan divonis enam bulan penjara dengan putusan yang kini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, HM kini diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam. Dalam penyidikan, HM disebut sempat tidak kooperatif dengan alasan sakit selama berbulan-bulan.

“Kami membutuhkan kepastian hukum, sehingga HM kami bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, dinyatakan tidak sakit,” tegas Aiptu Ade.

HM juga sempat melaporkan penyidik ke Irwasda dan Propam, serta mengajukan praperadilan. Namun, seluruh hasilnya menyatakan bahwa tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah lahan yang diperjualbelikan tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung.

Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah. Ia dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Batu Ampar IPTU Fahrizal melalui Aiptu Ade menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional dan tanpa keberpihakan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau narasi sepihak yang beredar luas di media sosial.

“Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan hormati putusan pengadilan yang telah inkrah,” pungkas Ade menutup klarifikasi tersebut.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuding Menyimpang, Ratusan Massa Desak Polda Kalbar Bubarkan Tarekat Al-Mu’min dan Adili Pimpinannya

    Tuding Menyimpang, Ratusan Massa Desak Polda Kalbar Bubarkan Tarekat Al-Mu’min dan Adili Pimpinannya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat bersama sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendatangi Mapolda Kalbar pada Jumat (9/1/2026). Kedatangan mereka membawa misi tunggal: mendesak pembubaran Tarekat Al-Mu’min dan proses hukum terhadap pimpinannya. Massa yang diperkirakan berjumlah 100 orang tersebut mulai bergerak dari Masjid Mujahidin dan tiba di Mapolda Kalbar […]

  • HGU dan HGB Nganggur Ditertibkan, Pemkab Kubu Raya Siapkan Lahan untuk Kantor OPD dan Stadion Nasional

    HGU dan HGB Nganggur Ditertibkan, Pemkab Kubu Raya Siapkan Lahan untuk Kantor OPD dan Stadion Nasional

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan pentingnya merapikan dan menertibkan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam rapat pendataan ulang HGB dan HGU yang digelar pada Selasa (24/2/2026) di Ruang Rapat Bupati. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya, Yusran Anizam, mengungkapkan […]

  • Bupati Sujiwo Siap Jadi “Benteng” Kades Jujur tapi Tak Toleransi Penyimpangan

    Bupati Sujiwo Siap Jadi “Benteng” Kades Jujur tapi Tak Toleransi Penyimpangan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memberikan pesan kuat sekaligus jaminan perlindungan bagi seluruh kepala desa (Kades) di wilayahnya. Hal itu disampaikannya saat bertindak sebagai inspektur Upacara Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di halaman Kantor Camat Sungai Kakap, Kamis (15/1/2026). Mengusung tema “Bangun Desa, Bangun Indonesia, Desa Terdepan untuk Indonesia”, Sujiwo menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan […]

  • Polda Metro Jaya Tetapkan Ricard Lie sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

    Polda Metro Jaya Tetapkan Ricard Lie sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak. Ia menyebutkan, […]

  • Tekan Harga Jelang Lebaran, 50 Ribu Tabung Elpiji Murah Disiapkan untuk Warga Kubu Raya

    Tekan Harga Jelang Lebaran, 50 Ribu Tabung Elpiji Murah Disiapkan untuk Warga Kubu Raya

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali menggelar operasi pasar sebagai langkah nyata merespons meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri mendatang. Usai melaksanakan safari Ramadan di Masjid Al Muhajirin, Bupati Kubu Raya Sujiwo meninjau langsung distribusi elpiji bersubsidi dan bahan pokok penting (bapokting) di Kantor Desa Parit Baru, Senin (23/2/2026). Langkah ini dilakukan […]

  • Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu dari Pengungkapan Jaringan Narkotika Besar

    Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu dari Pengungkapan Jaringan Narkotika Besar

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu (4/2/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda […]

expand_less