Berlaku 2,7 Kg Per Jiwa, Ini Daftar Lengkap Klasifikasi Nominal Zakat Fitrah 2026 di Kalbar
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- print Cetak

Kanwil Kemenag Kalbar umumkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M. Beras ditetapkan 2,7 kg per jiwa atau uang tunai terbagi dalam 6 kelas sesuai harga beras. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah yang berlangsung di Ruang Oproom Kanwil Kemenag Kalbar, Pontianak, pada Senin (23/2/2026).
Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa penetapan ini sengaja dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
“Rapat penetapan ini perlu kita bahas lebih awal supaya dapat disosialisasikan jauh-jauh hari dan masyarakat muslim dapat menyiapkan zakat terbaiknya,” ujar Muhajirin Yanis pada Senin (23/2/2026).
Berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, besaran zakat fitrah tahun ini diputuskan sebanyak 2,7 kilogram beras per jiwa.
Angka tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022. Meskipun angka kilogramnya tetap, tim Kemenag telah melakukan survei harga beras di pasar sebagai dasar menentukan pilihan pembayaran dalam bentuk uang tunai.
Hasil rapat menetapkan enam klasifikasi besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebagai berikut:
(Klasifikasi – Harga per Kg : *Nominal Zakat per Jiwa)
Beras Kelas I – Rp37.000 : *Rp99.900
Beras Kelas II – Rp23.000 : *Rp62.100
Beras Kelas III – Rp19.000 : *Rp51.300
Beras Kelas IV – Rp15.000 : *Rp40.500
Beras Kelas V – Rp14.500 : *Rp39.150
Beras Kelas VI – Rp13.000 : *Rp35.100
Muhajirin menegaskan bahwa enam klasifikasi ini merupakan pilihan alternatif bagi masyarakat. Umat muslim diharapkan membayar sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi atau berbeda dari klasifikasi di atas, dapat menyesuaikan sendiri,” tambahnya.
Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga memutuskan besaran nilai fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.
Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, mulai dari Ketua MUI Kalbar, perwakilan Biro Kesra Pemprov Kalbar, IAIN Pontianak, Bulog, hingga Disperindag Kalbar.
Kehadiran berbagai instansi ini bertujuan untuk memastikan harga dasar beras yang digunakan sebagai rujukan benar-benar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
Dengan adanya pengumuman awal ini, diharapkan penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar