Minggu, 1 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » News » Berlaku 2,7 Kg Per Jiwa, Ini Daftar Lengkap Klasifikasi Nominal Zakat Fitrah 2026 di Kalbar

Berlaku 2,7 Kg Per Jiwa, Ini Daftar Lengkap Klasifikasi Nominal Zakat Fitrah 2026 di Kalbar

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.Com — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Zakat Fitrah yang berlangsung di Ruang Oproom Kanwil Kemenag Kalbar, Pontianak, pada Senin (23/2/2026).

Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa penetapan ini sengaja dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.

“Rapat penetapan ini perlu kita bahas lebih awal supaya dapat disosialisasikan jauh-jauh hari dan masyarakat muslim dapat menyiapkan zakat terbaiknya,” ujar Muhajirin Yanis pada Senin (23/2/2026).

Berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, besaran zakat fitrah tahun ini diputuskan sebanyak 2,7 kilogram beras per jiwa.

Angka tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022. Meskipun angka kilogramnya tetap, tim Kemenag telah melakukan survei harga beras di pasar sebagai dasar menentukan pilihan pembayaran dalam bentuk uang tunai.

Hasil rapat menetapkan enam klasifikasi besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebagai berikut:

(Klasifikasi – Harga per Kg : *Nominal Zakat per Jiwa)
Beras Kelas I – Rp37.000 : *Rp99.900
Beras Kelas II – Rp23.000 : *Rp62.100
Beras Kelas III – Rp19.000 : *Rp51.300
Beras Kelas IV – Rp15.000 : *Rp40.500
Beras Kelas V – Rp14.500 : *Rp39.150
Beras Kelas VI – Rp13.000 : *Rp35.100

Muhajirin menegaskan bahwa enam klasifikasi ini merupakan pilihan alternatif bagi masyarakat. Umat muslim diharapkan membayar sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi atau berbeda dari klasifikasi di atas, dapat menyesuaikan sendiri,” tambahnya.

Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga memutuskan besaran nilai fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.

Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, mulai dari Ketua MUI Kalbar, perwakilan Biro Kesra Pemprov Kalbar, IAIN Pontianak, Bulog, hingga Disperindag Kalbar.

Kehadiran berbagai instansi ini bertujuan untuk memastikan harga dasar beras yang digunakan sebagai rujukan benar-benar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

Dengan adanya pengumuman awal ini, diharapkan penyaluran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Periksa Urine Mendadak Pejabat Utama Hingga Kapolres, Kapolda Kalbar: Tak Ada Kompromi Bagi Penyalahguna Narkoba!

    Periksa Urine Mendadak Pejabat Utama Hingga Kapolres, Kapolda Kalbar: Tak Ada Kompromi Bagi Penyalahguna Narkoba!

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) berupa tes urine mendadak pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Kalbar ini menyasar seluruh unsur pimpinan, mulai dari Pejabat Utama (PJU) Polda Kalbar, Perwira Menengah (Pamen), hingga Kapolres dan Kapolresta jajaran. Sementara itu, untuk para pejabat utama tingkat Polres, pemeriksaan […]

  • Bermain Api di Dalam Gudang, Tempat Penyimpanan Barang Dagangan Warga Sanggau Hangus Terbakar

    Bermain Api di Dalam Gudang, Tempat Penyimpanan Barang Dagangan Warga Sanggau Hangus Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Sebuah insiden kebakaran melanda gudang penyimpanan barang dagangan milik warga di wilayah Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (3/1/2026) siang. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.45 WIB ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas anak-anak yang bermain api di area gudang. Gudang yang terdampak diketahui milik Haji Riduan (72), seorang pedagang yang […]

  • Sungai Sekayam Meluap, Entikong Dikepung Banjir Hingga 2 Meter: Petugas Rakit Perahu Darurat

    Sungai Sekayam Meluap, Entikong Dikepung Banjir Hingga 2 Meter: Petugas Rakit Perahu Darurat

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dilanda banjir besar pada Jumat (9/1/2026). Tingginya intensitas hujan sejak malam hari menyebabkan Sungai Sekayam meluap dan merendam ratusan rumah warga dengan ketinggian air mencapai 2 meter di titik terparah. Kondisi ini diperburuk oleh kiriman air dari wilayah hulu, khususnya Desa Suruh Tembawang, yang memicu […]

  • Wakapolri: Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tidak Boleh Dipidana

    Wakapolri: Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tidak Boleh Dipidana

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Menurut Dedi, penanganan TPPO harus berlandaskan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan hukum. “Dalam regulasi yang baru, korban menjadi subjek yang dilindungi. […]

  • Cuma 3 Jutaan Tapi Spek Dewa? Inilah 10 Rekomendasi HP Paling ‘Gila’ di Tahun 2026 yang Wajib Anda Lirik

    Cuma 3 Jutaan Tapi Spek Dewa? Inilah 10 Rekomendasi HP Paling ‘Gila’ di Tahun 2026 yang Wajib Anda Lirik

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KuburayaToday.com- Memasuki tahun 2026, standar perangkat telekomunikasi genggam mengalami lonjakan signifikan. Fitur-fitur yang dulunya hanya ada pada kelas flagship, kini mulai merambah ke kelas menengah (mid-range). Kanal YouTube Radar Gadget merangkum 10 perangkat terbaik yang baru saja dirilis dan sangat layak untuk dipasangkan dalam daftar belanja Anda tahun ini. Berikut adalah daftar lengkapnya berdasarkan kebutuhan […]

  • BSU 2026 Cair atau Tidak? Ini Update Terbaru yang Wajib Diketahui Pekerja

    BSU 2026 Cair atau Tidak? Ini Update Terbaru yang Wajib Diketahui Pekerja

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Pencarian soal “BSU 2026 cair atau tidak” melonjak tajam dalam beberapa hari terakhir. Banyak pekerja berharap Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan untuk menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi. Namun, apakah BSU benar-benar akan cair tahun ini? Berikut fakta terbaru BSU 2026 berdasarkan informasi resmi dan pola kebijakan pemerintah sebelumnya. Update Terbaru […]

expand_less