Menkeu Purbaya Bakal Menaikkan Gaji ASN 2026? Ini Penjelasan
- account_circle Kubu Raya Today
- calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
- print Cetak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.com – Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan terkait nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dapat diputuskan dalam waktu dekat, karena masih sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan arah perekonomian nasional.
Purbaya menyatakan, pemerintah membutuhkan waktu tambahan setidaknya satu triwulan ke depan untuk mencermati pergerakan indikator ekonomi secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan mengenai kenaikan gaji PNS dan PPPK.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat seperti apa arah ekonomi kita, terutama apakah kondisinya sudah lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Isu kenaikan gaji ASN ini sebelumnya juga sempat dibahas dalam pertemuan antara Purbaya dan Menteri PANRB Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Namun, pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh rincian teknis maupun angka kenaikan.
Menurut Purbaya, diskusi yang lebih mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan II 2026, seiring semakin jelasnya berbagai faktor penentu belanja negara, termasuk penerimaan pajak, stabilitas ekonomi global, serta ruang fiskal APBN.
Sebagai informasi, wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya pada urutan keenam. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Namun, kenaikan gaji tersebut tidak direncanakan bersifat merata. Pemerintah akan memprioritaskan kelompok ASN yang memiliki peran strategis, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup TNI/Polri serta pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Meski telah masuk dalam perencanaan resmi, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran maupun waktu pasti kenaikan gaji ASN 2026. Keputusan final masih menunggu kepastian kondisi fiskal serta stabilitas ekonomi nasional.
Bagi jutaan PNS dan PPPK di seluruh Indonesia, perkembangan ini menjadi perhatian serius, mengingat kebijakan gaji ASN sangat berpengaruh terhadap daya beli dan kesejahteraan aparatur negara, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*/)
- Penulis: Kubu Raya Today

Saat ini belum ada komentar