Parah! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Terungkap Setelah Korban Memberontak di Sungai Kakap
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- print Cetak

Pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres Kubu Raya. | Parah! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Terungkap Setelah Korban Memberontak di Sungai Kakap. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday – Kasus predator seksual terhadap anak kembali mengguncang publik Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, diringkus polisi setelah ketahuan melakukan aksi bejat merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ironisnya, korban merupakan anak tunggal pelaku yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi biadab sang ayah diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda.
Aksi terakhir pelaku terbongkar di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (7/1/2026), berkat keberanian korban melakukan perlawanan sengit.
Peristiwa memilukan ini terungkap saat pelaku membawa korban ke wilayah terpencil di Kecamatan Sungai Kakap untuk melancarkan aksi ketiganya.
Namun, kali ini korban tidak tinggal diam. Bocah malang tersebut memberontak dan berteriak sekuat tenaga meminta pertolongan.
Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang langsung bergegas mengepung pelaku. Pihak kepolisian dari Polres Kubu Raya segera tiba di lokasi untuk mengamankan ML dari amukan massa yang geram sebelum membawanya ke Markas Polres.
Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika. Saat ini, pelaku telah mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi berbeda. Kami berkomitmen mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar Aiptu Ade.
Ade juga menekankan bahwa polisi tidak akan memberikan ruang bagi predator anak, terutama jika pelakunya adalah orang tua kandung.
Selain proses hukum, Polres Kubu Raya juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis maksimal untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.
Pelaku ML kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Namun, karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Hal ini menjadi bentuk ketegasan negara dalam melindungi hak anak dari orang-orang terdekat yang berkhianat.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi bejat ML serta memeriksa kondisi psikis korban. Kasus ini telah menjadi sorotan luas di media sosial dan memicu kecaman publik yang menuntut keadilan bagi bocah malang tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar