Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti Pembakar Lahan di Kuala Mandor, Polisi Pasang Garis Polisi di Lokasi
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- print Cetak

Polsek Kuala Mandor B gerak cepat padamkan 10 titik api karhutla di Desa Sungai Enau dan Kubu Padi. Lahan disegel untuk penyelidikan lebih lanjut. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Polres Kubu Raya melalui jajaran Polsek Kuala Mandor B bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil setelah terpantau sejumlah titik api melalui aplikasi pemantauan hotspot Lancang Kuning dan SIPONGI pada Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil monitoring terkarhusebut, terdeteksi sebanyak 10 titik api yang tersebar di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Titik-titik api ini berada di dua lokasi berbeda yang sebagian besar merupakan hamparan lahan gambut kering.
Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmadal Gazali, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menyatakan bahwa personel gabungan langsung diterjunkan ke lapangan. Tim fokus melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas ke area pemukiman atau hutan yang lebih luas.
“Begitu titik api terpantau di aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI, personel Polsek Kuala Mandor B bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi. Kami melakukan pemadaman, penyekatan, serta pendinginan,” ujar AIPTU Ade pada Jumat (30/1/2026).
Dari hasil pengecekan lapangan, tujuh titik api ditemukan di Lokasi Munggu Mas, Dusun Jaya, Desa Sungai Enau, dengan luas lahan yang hangus mencapai sekitar 2 hektare. Sementara tiga titik api lainnya berada di Parit Pak Laut, Dusun Tunas Harapan, Desa Kubu Padi, dengan luasan sekitar 1,5 hektare.
Seluruh lokasi yang terbakar merupakan lahan gambut dengan vegetasi semak belukar, rumput, dan pepohonan kecil yang kering. Kondisi ini membuat api sangat cepat membesar dan menjadi tantangan berat bagi para petugas di lapangan.
“Jenis tanah gambut dengan vegetasi kering menjadi tantangan utama di lapangan. Api bisa menjalar di bawah permukaan tanah dan berpotensi muncul kembali,” jelas Ade menggambarkan sulitnya proses pemadaman.
Operasi pemadaman ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kapolsek, Camat, kepala desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim pemadam perusahaan. Petugas mengerahkan 5 unit mesin Robin untuk menyedot air meskipun terkendala minimnya sumber air di lokasi.
Pasca api berhasil dijinakkan, personel kepolisian langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Hal ini dilakukan guna mengamankan TKP untuk kepentingan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran serta mencari tahu siapa pemilik lahan tersebut.
Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya akan menindak tegas siapa pun, baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti sengaja atau lalai melakukan pembakaran lahan. Ancaman hukuman berat telah menanti para pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhenti membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca panas. Warga diminta aktif melaporkan setiap indikasi adanya asap atau api di wilayah masing-masing agar bisa segera ditangani sebelum meluas.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar