Siswa Terduga Pelaku Bom Molotov di Kubu Raya Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- print Cetak

KPAD dan Polres Kubu Raya pastikan hak pendidikan siswa terduga pelaku pelemparan bom molotov tetap terpenuhi. Siswa dijamin bisa mengikuti ujian akhir. (Foto: Barang Bukti/Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Kasus dugaan pelemparan bom molotov yang melibatkan seorang siswa di SMP Negeri 3 Sungai Raya mendapat perhatian serius. Meski proses hukum sedang bergulir, terduga pelaku dipastikan tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian akhir beberapa bulan mendatang.
Keputusan ini lahir dari hasil koordinasi intensif antara Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya, Polres Kubu Raya, dan Dinas Pendidikan setempat.
Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan utama bahwa hak pendidikan setiap anak wajib dipenuhi oleh negara, terlepas dari permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menyatakan bahwa saat ini anak tersebut berada dalam kondisi yang baik dan terus mendapatkan pendampingan.
“Saat ini anak tersebut sudah kami tangani dalam keadaan baik,” ujar Diah Savitri saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Rabu lalu.
Diah menegaskan bahwa meskipun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, pendidikan sang anak tidak boleh terputus begitu saja.
Ia juga menyebutkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah untuk menyusun skema terbaik bagi masa depan siswa tersebut.
“Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” tambahnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Lantaran terduga pelaku masih di bawah umur, polisi menggunakan pendekatan sistem peradilan pidana anak yang fokus pada pembinaan.
“Penanganan perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas IPTU Nunut pada Jumat (20/2/2026).
Kepolisian mendukung penuh agar proses hukum yang berjalan tidak menutup akses atau menghambat masa depan pendidikan sang siswa.
Harapan besarnya, anak tersebut dapat menyadari kesalahannya dan kembali fokus belajar guna menata masa depan yang lebih baik.
Kasus ini memang sempat mengejutkan publik karena melibatkan bahan berbahaya di lingkungan sekolah menengah pertama.
Namun, melalui sinergi lintas instansi, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak dasar anak.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan siswa yang bersangkutan tetap bisa menghadapi ujian akhir dengan tenang dan maksimal.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar