Selasa, 28 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bareskrim Polri Ungkap 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Aset Sitaan Rp286 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Aset Sitaan Rp286 Miliar

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

Tak hanya mengedepankan penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan secara masif di ruang digital. Sepanjang tahun lalu, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan laju penyebaran praktik perjudian daring di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan mendalam, jumlahnya bertambah menjadi 21 website yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

“Website judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.

Untuk menghentikan operasional jaringan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran atau takedown terhadap seluruh situs yang telah teridentifikasi.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lanjutan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana pencucian dan penampungan dana hasil judi online, termasuk melalui skema layering QRIS.

Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum serta perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi puluhan situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk kepentingan perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Krisantus di Wisuda Miftahul Khairat: Uang Rp1 Miliar Bisa Habis 2 Hari, Tapi Ilmu Modal Abadi

    Wagub Krisantus di Wisuda Miftahul Khairat: Uang Rp1 Miliar Bisa Habis 2 Hari, Tapi Ilmu Modal Abadi

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, memberikan pesan mendalam tentang pentingnya investasi ilmu saat menghadiri Wisuda Santri Pondok Pesantren Miftahul Khairat di Kabupaten Kubu Raya, Minggu (18/1/2026). Di hadapan ratusan wali santri, ia menegaskan bahwa pendidikan adalah modal hidup yang tidak akan pernah habis termakan zaman. Dalam sambutan yang hangat, Krisantus mengibaratkan perbedaan […]

  • Gelontorkan Rp25,3 Miliar ke Teluk Pakedai, Wabup Sukiryanto Pastikan 58 Titik Pembangunan Terealisasi Tahun Ini

    Gelontorkan Rp25,3 Miliar ke Teluk Pakedai, Wabup Sukiryanto Pastikan 58 Titik Pembangunan Terealisasi Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berkomitmen memperkuat daya saing wilayah melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Aula Kantor Camat Teluk Pakedai pada Kamis (29/1/2026). Wakil Bupati Sukiryanto menyampaikan bahwa Musrenbang di Teluk Pakedai merupakan rangkaian keenam […]

  • Tindak Lanjut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, PA Sungai Raya Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih

    Tindak Lanjut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, PA Sungai Raya Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya Kelas 1B menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi sebagai langkah konkret memperkuat integritas lembaga. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas mekanisme pelaporan gratifikasi. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (30/1/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama […]

  • Tamu Luar Pulau yang Meresahkan: Pesta Sabu di Sungai Raya, Dua Pemuda asal NTB Diciduk

    Tamu Luar Pulau yang Meresahkan: Pesta Sabu di Sungai Raya, Dua Pemuda asal NTB Diciduk

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Kedatangan dua pemuda asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Kalimantan Barat justru membawa keresahan bagi warga Kecamatan Sungai Raya. Alih-alih melakukan aktivitas positif, pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) ini malah nekat menjadikan sebuah rumah di wilayah tersebut sebagai arena pesta narkotika jenis sabu. Aksi “tamu” yang tidak tahu diri […]

  • Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

    Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Promo Garuda Indonesia 2026: Diskon Tiket Khusus ASN Pemprov Kalbar dan Extra Flight Musim Imlek

    Promo Garuda Indonesia 2026: Diskon Tiket Khusus ASN Pemprov Kalbar dan Extra Flight Musim Imlek

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Maskapai nasional Garuda Indonesia resmi menghadirkan layanan khusus berupa potongan harga tiket dan fasilitas tambahan bagi para abdi negara sepanjang tahun 2026. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan strategis antara Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dengan manajemen Garuda Indonesia di Ruang […]

expand_less