Jumat, 17 Apr 2026
Trending Tags
Beranda » News » Tuding Menyimpang, Ratusan Massa Desak Polda Kalbar Bubarkan Tarekat Al-Mu’min dan Adili Pimpinannya

Tuding Menyimpang, Ratusan Massa Desak Polda Kalbar Bubarkan Tarekat Al-Mu’min dan Adili Pimpinannya

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.Com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat bersama sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendatangi Mapolda Kalbar pada Jumat (9/1/2026). Kedatangan mereka membawa misi tunggal: mendesak pembubaran Tarekat Al-Mu’min dan proses hukum terhadap pimpinannya.

Massa yang diperkirakan berjumlah 100 orang tersebut mulai bergerak dari Masjid Mujahidin dan tiba di Mapolda Kalbar pada pukul 14.30 WIB. Di bawah pengawalan ketat aparat, massa yang dipimpin koordinator lapangan (Korlap) Afriansyah melakukan orasi secara tertib sebelum akhirnya diterima oleh pihak kepolisian.

Sebanyak 15 orang perwakilan massa kemudian melakukan audiensi di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) yang dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Siswo Dwi Nugroho.

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Umat Islam Bersatu yang didukung oleh LPM, SPM, IKBM, dan LKM menyampaikan dua tuntutan krusial:

1. Menuntut Pembubaran: Meminta otoritas terkait untuk segera membubarkan Tarekat Al-Mu’min yang dinilai meresahkan.
2. Proses Hukum Pimpinan: Meminta pihak kepolisian untuk mengadili pimpinan tarekat tersebut, Muhammad Efendi Sa’ad.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, memberikan apresiasi atas sikap kooperatif massa yang menyampaikan aspirasi secara prosedural tanpa mengganggu ketertiban umum.

Terkait desakan pembubaran dan aduan hukum, Kombes Pol Bambang menegaskan bahwa Polda Kalbar bersikap terbuka dan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.

“Pihak Polda Kalbar akan menerima seluruh laporan masyarakat. Laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di dalam SOP penanganan suatu perkara, dan prosesnya akan disampaikan secara transparan kepada publik,” tegas Kombes Pol Bambang.

Ia menambahkan bahwa kepolisian akan melakukan kajian mendalam terhadap aduan tersebut guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Audiensi berakhir dengan tertib pada sore hari. Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, massa membubarkan diri secara teratur dengan pengawalan dari petugas hingga situasi dipastikan aman dan kondusif.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi
  • Sumber: Humas Polda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persaingan Industri Game Global 2026 Makin Panas, Apa Saja Kejutannya?

    Persaingan Industri Game Global 2026 Makin Panas, Apa Saja Kejutannya?

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Industri video game global bersiap menghadapi tahun paling bergolak dalam satu dekade terakhir. Jika 2025 sudah diwarnai kejutan—mulai dari studio indie Prancis yang menyabet Game of the Year hingga runtuhnya dominasi Call of Duty—maka 2026 diprediksi jauh lebih liar, panas, dan penuh drama. Mulai dari nasib Grand Theft Auto 6, potensi kenaikan harga […]

  • Tanpa Sekat Agama, Gubernur Ria Norsan Sebut Ekonomi Syariah Kalbar Adalah Solusi Universal

    Tanpa Sekat Agama, Gubernur Ria Norsan Sebut Ekonomi Syariah Kalbar Adalah Solusi Universal

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa ekonomi syariah bukanlah sistem yang eksklusif bagi umat Islam saja. Dalam acara Coffee Morning yang digelar Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalbar di Aula Bank Kalbar, Kamis (8/1/2026), ia menekankan bahwa manfaat ekonomi berbasis syariah bersifat universal dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat […]

  • Wagub Krisantus di Wisuda Miftahul Khairat: Uang Rp1 Miliar Bisa Habis 2 Hari, Tapi Ilmu Modal Abadi

    Wagub Krisantus di Wisuda Miftahul Khairat: Uang Rp1 Miliar Bisa Habis 2 Hari, Tapi Ilmu Modal Abadi

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, memberikan pesan mendalam tentang pentingnya investasi ilmu saat menghadiri Wisuda Santri Pondok Pesantren Miftahul Khairat di Kabupaten Kubu Raya, Minggu (18/1/2026). Di hadapan ratusan wali santri, ia menegaskan bahwa pendidikan adalah modal hidup yang tidak akan pernah habis termakan zaman. Dalam sambutan yang hangat, Krisantus mengibaratkan perbedaan […]

  • e-BPKB Berlaku Bertahap Sejak 2025, Korlantas: 2027 Kendaraan Baru Wajib Digital

    e-BPKB Berlaku Bertahap Sejak 2025, Korlantas: 2027 Kendaraan Baru Wajib Digital

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Korlantas Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai bagian dari digitalisasi layanan kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh untuk seluruh kendaraan baru pada 2027. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB sudah berjalan sejak Maret 2025, dimulai dari kendaraan roda empat atau mobil baru. “Target kami 2027 […]

  • Wakapolri: Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tidak Boleh Dipidana

    Wakapolri: Korban TPPO yang Melanggar Hukum karena Paksaan Tidak Boleh Dipidana

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Menurut Dedi, penanganan TPPO harus berlandaskan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan hukum. “Dalam regulasi yang baru, korban menjadi subjek yang dilindungi. […]

  • Bekali 16 Pasangan Calon Pengantin, Kakan Kemenag Kubu Raya: Pernikahan Itu Menyatukan Dua Karakter Berbeda

    Bekali 16 Pasangan Calon Pengantin, Kakan Kemenag Kubu Raya: Pernikahan Itu Menyatukan Dua Karakter Berbeda

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Ekhsan, memberikan materi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada para calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kubu. Kegiatan pembekalan yang dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) tersebut diikuti oleh enam belas pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Bimwin ini bertujuan memberikan pembinaan agar calon […]

expand_less