HGU dan HGB Nganggur Ditertibkan, Pemkab Kubu Raya Siapkan Lahan untuk Kantor OPD dan Stadion Nasional
- account_circle Komf/Tim
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- print Cetak

Bupati Sujiwo tegas tertibkan lahan HGU/HGB yang tidak produktif di Kubu Raya. Lahan terlantar akan diambil alih untuk stadion nasional dan kantor pelayanan publik. (Foto: Komf.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan pentingnya merapikan dan menertibkan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam rapat pendataan ulang HGB dan HGU yang digelar pada Selasa (24/2/2026) di Ruang Rapat Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya, Yusran Anizam, mengungkapkan banyak masalah muncul akibat lahan yang dibiarkan “nganggur” oleh pemiliknya.
Masalah tersebut mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan lingkungan, hingga tunggakan pajak PBB-P2 yang setiap tahun selalu menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekda mencontohkan lahan semak belukar di sekitar Kantor Bupati yang sudah lama dibiarkan menjadi hutan liar. Kondisi ini bahkan sering memicu kecelakaan lalu lintas bagi warga yang melintas.
Pemerintah daerah sebenarnya berencana menyulap lahan tersebut menjadi fasilitas publik seperti jalur lari (jogging track), namun terhambat karena status kepemilikan yang tidak jelas.
Menanggapi laporan itu, Bupati Sujiwo merasa prihatin dengan banyaknya lahan bekas perusahaan yang hanya dibiarkan terlantar tanpa dimanfaatkan.
Ia menilai kondisi ini sangat merugikan negara karena aset yang seharusnya bisa menghasilkan manfaat ekonomi justru tidak produktif.
Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu bersikap tegas kepada pemilik lahan yang melanggar aturan pemanfaatan lahan.
“Banyak lahan yang dikuasai namun tidak dimanfaatkan, sementara pemerintah kesulitan menyediakan lahan untuk pelayanan publik. Ini yang harus kita benahi bersama,” tegas Bupati Sujiwo pada Selasa (24/2/2026).
Pemerintah daerah saat ini memang sangat membutuhkan lahan untuk membangun kantor-kantor dinas (OPD) yang hingga kini masih banyak yang menyewa atau belum punya gedung sendiri.
Selain itu, lahan tersebut diincar untuk pembangunan fasilitas umum seperti tempat pengolahan sampah, penataan kota, hingga rencana besar pembangunan stadion terpadu berskala nasional di Kubu Raya.
Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Aklis Indriyatno, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendata bidang tanah yang masa berlakunya sudah habis maupun yang akan segera berakhir.
Data sementara menunjukkan ada 29 bidang HGB dan 7 HGU yang akan segera diproses secara administratif, termasuk dilakukan evaluasi pemanfaatannya.
Aklis mengingatkan bahwa pemegang hak tanah punya kewajiban untuk merawat, memasang batas lahan, serta membayar pajak secara rutin.
Jika tanah dibiarkan terlantar dan tidak sesuai peruntukannya, maka pemerintah dapat mengusulkan tanah tersebut masuk kategori tanah terlantar untuk ditata ulang.
Ke depannya, Pemkab Kubu Raya dan Kantor Pertanahan berkomitmen memperkuat kerja sama lewat pembentukan tim khusus untuk mengoptimalkan program reforma agraria.
Langkah ini diharapkan dapat mengubah lahan-lahan tidur menjadi kawasan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Kubu Raya.
- Penulis: Komf/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar