Gakkum Lintas Sungai Pawan: 600 Batang Kayu Ilegal Disergap Saat Merapat ke Industri
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- print Cetak

Gakkum Lintas Sungai Pawan: 600 Batang Kayu Ilegal Disergap Saat Merapat ke Industri. (Foto: Ditjen Gakkum)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mematahkan upaya peredaran kayu ilegal skala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari pukul 01.00 WIB, tim mengamankan rakit raksasa berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di perairan Sungai Pawan.
Penindakan ini dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Berdasarkan pemeriksaan di tempat, ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan kayu dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
“Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya,” ungkap Leonardo.
Selain menyita kayu dan dua unit kapal klotok, petugas juga telah mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga kuat sebagai penerima bahan baku ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. Leonardo menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan menyasar hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan berhenti pada pengangkut saja. Kami akan mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” tegasnya.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Menurutnya, praktik pembalakan liar adalah pemicu utama deforestasi dan kerugian negara yang besar.
“Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik itu pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi penampung,” pungkas Dwi Januanto.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Ditjen Gakkum

Saat ini belum ada komentar