Selasa, 28 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menkeu Purbaya Bakal Menaikkan Gaji ASN 2026? Ini Penjelasan

Menkeu Purbaya Bakal Menaikkan Gaji ASN 2026? Ini Penjelasan

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday.com – Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan terkait nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dapat diputuskan dalam waktu dekat, karena masih sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan arah perekonomian nasional.

Purbaya menyatakan, pemerintah membutuhkan waktu tambahan setidaknya satu triwulan ke depan untuk mencermati pergerakan indikator ekonomi secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan mengenai kenaikan gaji PNS dan PPPK.

“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat seperti apa arah ekonomi kita, terutama apakah kondisinya sudah lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Isu kenaikan gaji ASN ini sebelumnya juga sempat dibahas dalam pertemuan antara Purbaya dan Menteri PANRB Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Namun, pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh rincian teknis maupun angka kenaikan.

Menurut Purbaya, diskusi yang lebih mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan II 2026, seiring semakin jelasnya berbagai faktor penentu belanja negara, termasuk penerimaan pajak, stabilitas ekonomi global, serta ruang fiskal APBN.

Sebagai informasi, wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya pada urutan keenam. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Namun, kenaikan gaji tersebut tidak direncanakan bersifat merata. Pemerintah akan memprioritaskan kelompok ASN yang memiliki peran strategis, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup TNI/Polri serta pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Meski telah masuk dalam perencanaan resmi, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran maupun waktu pasti kenaikan gaji ASN 2026. Keputusan final masih menunggu kepastian kondisi fiskal serta stabilitas ekonomi nasional.

Bagi jutaan PNS dan PPPK di seluruh Indonesia, perkembangan ini menjadi perhatian serius, mengingat kebijakan gaji ASN sangat berpengaruh terhadap daya beli dan kesejahteraan aparatur negara, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parah! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Terungkap Setelah Korban Memberontak di Sungai Kakap

    Parah! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Terungkap Setelah Korban Memberontak di Sungai Kakap

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Kasus predator seksual terhadap anak kembali mengguncang publik Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, diringkus polisi setelah ketahuan melakukan aksi bejat merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Ironisnya, korban merupakan anak tunggal pelaku yang seharusnya dilindungi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi biadab sang ayah […]

  • Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

    Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Optimalkan Anggaran 2026, Kakan Kemenag Kubu Raya Minta Program Bimas Islam dan Buddha Lebih Presisi

    Optimalkan Anggaran 2026, Kakan Kemenag Kubu Raya Minta Program Bimas Islam dan Buddha Lebih Presisi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Ekhsan, memimpin rapat strategis guna mengevaluasi capaian realisasi anggaran tahun 2025 sekaligus melakukan review terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2026. Rapat yang dihadiri oleh satuan kerja (Satker) Bimas Islam dan Penyelenggara Buddha ini berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor pada Kamis (5/2/2026). Didampingi Pejabat Penandatangan […]

  • SMPN 3 Sungai Raya Dilempar Bom Molotov, Tim Inafis Polres Kubu Raya Olah TKP Cari Motif Pelaku

    SMPN 3 Sungai Raya Dilempar Bom Molotov, Tim Inafis Polres Kubu Raya Olah TKP Cari Motif Pelaku

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan aksi pelemparan bom molotov di lingkungan SMPN 3 Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (3/2/2026). Aksi nekat ini sempat mengejutkan warga sekolah dan masyarakat sekitar. Beruntung, insiden tersebut dipastikan tidak memakan korban jiwa. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih […]

  • Segel Lahan Karhutla di Punggur Kecil, Polisi Selidiki Unsur Pidana

    Segel Lahan Karhutla di Punggur Kecil, Polisi Selidiki Unsur Pidana

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terletak di Jalan Parit Buluh, Serdam, Desa Punggur Kecil, Jumat (23/1/2026). Langkah ini menandai dimulainya pengawasan ketat terhadap lahan yang hangus terbakar tersebut. Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut […]

  • e-BPKB Berlaku Bertahap Sejak 2025, Korlantas: 2027 Kendaraan Baru Wajib Digital

    e-BPKB Berlaku Bertahap Sejak 2025, Korlantas: 2027 Kendaraan Baru Wajib Digital

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Korlantas Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai bagian dari digitalisasi layanan kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh untuk seluruh kendaraan baru pada 2027. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB sudah berjalan sejak Maret 2025, dimulai dari kendaraan roda empat atau mobil baru. “Target kami 2027 […]

expand_less