Tergiur Upah Rp100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Fb Diciduk Jadi Kurir Sabu “Bahan Telok”
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- print Cetak

Tergiur Upah Rp100 Ribu, Makelar Barang Bekas di Fb Diciduk Jadi Kurir Sabu "Bahan Telok". (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KubuRayaToday.Com – MN (37), seorang pria yang dikenal luas di jagat media sosial sebagai ‘blukar’ atau makelar barang bekas di Facebook, kini harus berurusan dengan hukum. Bukannya memperluas jaringan jual beli motor atau ponsel, MN justru nekat beralih profesi menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Ironisnya, MN terjebak dalam jaringan gelap ini hanya karena tergiur janji upah instan sebesar Rp100 ribu. Ia diciduk oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya usai mengambil paket sabu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
Kasat Narkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan pria yang sehari-harinya beraktivitas di grup jual beli barang bekas tersebut.
“Pelaku MN ini profesi aslinya makelar di Facebook. Namun, aktivitasnya itu justru disalahgunakan untuk masuk ke jaringan peredaran gelap narkoba. Ia ditangkap beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 6,45 gram,” ujar Aiptu Ade, Senin (12/1/2026).
Dalam pemeriksaan, MN mengaku nekat melakukan aksi berbahaya tersebut atas perintah rekannya berinisial FY. MN merasa percaya diri mengambil barang haram tersebut karena merasa memiliki banyak kenalan di wilayah Beting.
Namun, pengakuan MN cukup mencengangkan. Barang yang ia jemput ternyata merupakan sabu kualitas rendah yang di kalangan pengguna sering disebut sebagai ‘bahan telok’.
“Saya disuruh FY ambil barang di Beting dengan upah Rp100 ribu. Katanya itu ‘bahan tidak bagus’ (bahan telok), tapi saya tetap berani ambil karena butuh uang jalan,” aku MN di hadapan penyidik.
Saat ini, MN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Labubu kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sosok FY yang menjadi otak di balik pengiriman paket sabu tersebut.
“Latar belakang sebagai pedagang online atau makelar bukan jaminan seseorang bersih dari narkoba jika sudah tergiur keuntungan instan. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terhubung dengan MN dan FY,” tegas Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, si ‘blukar’ barang bekas ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MN kini terancam hukuman penjara yang berat, jauh lebih besar dari upah Rp100 ribu yang ia impikan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar