Rabu, 3 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pamit ke Mabes TNI, Mayjen Jamallulael Terima Apresiasi Khusus dari Gubernur Ria Norsan

    Pamit ke Mabes TNI, Mayjen Jamallulael Terima Apresiasi Khusus dari Gubernur Ria Norsan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com – Suasana penuh kehangatan menyelimuti ruang kerja Gubernur Kalimantan Barat saat Gubernur Ria Norsan menerima kunjungan perpisahan Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, Senin (12/1/2026). Pertemuan ini menandai berakhirnya masa pengabdian jenderal bintang dua tersebut di Bumi Khatulistiwa sebelum bergeser ke Markas Besar TNI (Mabes TNI). Gubernur Ria Norsan secara khusus memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas […]

  • Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang

    Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu terjadinya banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada alur sungai yang membawa gelondongan kayu dalam jumlah besar hingga masuk ke kawasan permukiman warga. Material kayu […]

  • Berjuang Pulihkan 26 Pasien ODGJ dan Narkoba, Yayasan GEPSAN Harapkan Perhatian Pemerintah

    Berjuang Pulihkan 26 Pasien ODGJ dan Narkoba, Yayasan GEPSAN Harapkan Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Penyuluh Agama Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Tito Fratno, melaksanakan kegiatan pembinaan sekaligus silaturahmi bersama pengurus Yayasan GEPSAN pada Rabu (28/1/2026). Lembaga yang bergerak di bidang rehabilitasi narkoba dan pemulihan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ini berlokasi di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin pembinaan […]

  • Cegah Kapal Karam, Polres Kubu Raya Larang Nahkoda di Pelabuhan Rasau Jaya Muat Berlebih

    Cegah Kapal Karam, Polres Kubu Raya Larang Nahkoda di Pelabuhan Rasau Jaya Muat Berlebih

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Guna menjamin keselamatan masyarakat pengguna transportasi air, Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melalui Satuan Binmas melakukan pengawasan ketat dan pemberian imbauan di Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (6/1/2026). Petugas memberikan peringatan keras kepada para nahkoda dan awak kapal agar tidak mengangkut muatan yang melebihi kapasitas. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi […]

  • Pimpin Apel Karhutla, Sujiwo Siap Pasang Badan Biayai Operasional Petugas di Lapangan

    Pimpin Apel Karhutla, Sujiwo Siap Pasang Badan Biayai Operasional Petugas di Lapangan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Jeckmus
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kepolisian Resor Kubu Raya menegaskan komitmen penuh dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal tersebut disampaikan dalam apel siaga karhutla yang dipimpin Bupati Kubu Raya, Sujiwo, di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (20/1/2026) pagi. Bupati Sujiwo menyampaikan bahwa apel siaga ini merupakan bentuk […]

  • Komnas HAM Gelar Kemah Generasi HAM Bangun Pemuda Peduli Hak Asasi

    Komnas HAM Gelar Kemah Generasi HAM Bangun Pemuda Peduli Hak Asasi

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Kuburayatoday.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas pendidikan hak asasi manusia di kalangan generasi muda melalui pelaksanaan Kemah Generasi HAM 2026 bertema Be Young Be Human Being yang berlangsung pada 7–9 Mei 2026 di Aston Pontianak Hotel & Convention Center. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran, refleksi, sekaligus penguatan […]

expand_less