Selasa, 28 Jul 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Belanja Warga, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga THR Lebaran 2026

    Dorong Belanja Warga, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga THR Lebaran 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Pemerintah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Insentif ini diharapkan mampu menjaga daya beli warga menjelang puncak kebutuhan Lebaran. Anggaran sebesar Rp0,92 triliun disiapkan untuk diskon transportasi yang mencakup moda darat, laut, penyeberangan, dan udara. Diskon kereta api sebesar 30 persen berlaku pada 14–29 Maret 2026 […]

  • Pemerintah Berlakukan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah

    Pemerintah Berlakukan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi […]

  • E-Adipati Kubu Raya Tingkatkan Disiplin ASN di Sektor Pendidikan

    E-Adipati Kubu Raya Tingkatkan Disiplin ASN di Sektor Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, meluncurkan aplikasi presensi elektronik E-Adipati sebagai upaya memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan. Peluncuran dilakukan usai Upacara Hari Pendidikan Nasional di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (4/4/2026). Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukiryanto, Sekretaris Daerah Yusran Anizam, serta jajaran pejabat dan insan pendidikan di […]

  • Malam Tahun Baru di Kubu Raya: Peresmian Tugu Mangrove Diwarnai Donasi Banjir Rp500 Juta

    Malam Tahun Baru di Kubu Raya: Peresmian Tugu Mangrove Diwarnai Donasi Banjir Rp500 Juta

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Prokopim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Momen pergantian tahun 2026 di Kabupaten Kubu Raya terasa berbeda dan penuh makna. Alih-alih hanya berpesta, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama berbagai elemen masyarakat menunjukkan kepedulian tinggi dengan menggalang dana bantuan untuk korban banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hingga Rabu malam (31/12/2025), total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp500 […]

  • Sajian Pencuci Mulut Populer: Rahasia Membuat Pancake Durian yang Manis dan Lembut

    Sajian Pencuci Mulut Populer: Rahasia Membuat Pancake Durian yang Manis dan Lembut

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KuburayaToday.com– Buah durian selalu memiliki daya tarik tersendiri bagi para penggemarnya. Selain dinikmati secara langsung, durian kini banyak diolah menjadi berbagai kudapan modern, salah satunya adalah pancake durian. Perpaduan kulit dadar yang tipis, krim yang ringan, serta daging buah durian asli menciptakan sensasi lumer di mulut. Asri, melalui kanal YouTube pribadinya, membagikan metode pembuatan pancake […]

  • Tindak Lanjut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, PA Sungai Raya Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih

    Tindak Lanjut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, PA Sungai Raya Komitmen Wujudkan Peradilan Bersih

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya Kelas 1B menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi sebagai langkah konkret memperkuat integritas lembaga. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas mekanisme pelaporan gratifikasi. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (30/1/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama […]

expand_less