Jumat, 17 Apr 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Terancam 12 Tahun Penjara

  • account_circle Kubu Raya Today
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KubuRayaToday – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Kubu Raya Today

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Megawati Hangestri Pulang, Jakarta Pertamina Enduro Bidik Gelar Proliga 2026

    Megawati Hangestri Pulang, Jakarta Pertamina Enduro Bidik Gelar Proliga 2026

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – PT Pertamina (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga nasional dengan memperkuat Tim Voli Putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE). Tim juara bertahan Proliga tersebut resmi memperkenalkan komposisi pemain untuk menghadapi Proliga 2026, dengan target utama mempertahankan gelar juara. Sorotan utama dalam peluncuran skuad musim ini adalah kembalinya Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli […]

  • Skandal Kuota Haji 2024: KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Gus Alex

    Skandal Kuota Haji 2024: KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Gus Alex

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Kubu Raya Today
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Penetapan status hukum terhadap kedua pihak tersebut disampaikan oleh Juru […]

  • Puncak Perayaan Natal DWP Kalbar: Dari Aksi Sosial Hingga Komitmen Perkuat Keluarga

    Puncak Perayaan Natal DWP Kalbar: Dari Aksi Sosial Hingga Komitmen Perkuat Keluarga

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Adpim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Barat menggelar perayaan Natal bersama tahun 2025 sebagai puncak dari berbagai rangkaian kegiatan sosial. Acara yang mengusung tema “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga” ini dilaksanakan dengan penuh kekhidmatan di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa malam (30/12/2025). Ketua DWP Provinsi Kalbar, Windy Prihastari, mengungkapkan bahwa perayaan […]

  • Gigi Run 2 Sukses Sedot Ribuan Pelari, Tren Gaya Hidup Sehat Gen Z Kubu Raya Kian Positif

    Gigi Run 2 Sukses Sedot Ribuan Pelari, Tren Gaya Hidup Sehat Gen Z Kubu Raya Kian Positif

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kegiatan Pontianak Gigi Run 2 yang dipusatkan di Kantor Bupati Kubu Raya berlangsung sukses pada Minggu (18/1/2026). Acara lari santai sejauh 7,6 kilometer ini berhasil menjadi sarana silaturahmi berbagai komunitas lari sekaligus menjadi momen perayaan HUT ke-76 Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang dikemas dalam format sport tourism. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memberikan […]

  • Gelontorkan Rp25,3 Miliar ke Teluk Pakedai, Wabup Sukiryanto Pastikan 58 Titik Pembangunan Terealisasi Tahun Ini

    Gelontorkan Rp25,3 Miliar ke Teluk Pakedai, Wabup Sukiryanto Pastikan 58 Titik Pembangunan Terealisasi Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berkomitmen memperkuat daya saing wilayah melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Aula Kantor Camat Teluk Pakedai pada Kamis (29/1/2026). Wakil Bupati Sukiryanto menyampaikan bahwa Musrenbang di Teluk Pakedai merupakan rangkaian keenam […]

  • Periksa Urine Mendadak Pejabat Utama Hingga Kapolres, Kapolda Kalbar: Tak Ada Kompromi Bagi Penyalahguna Narkoba!

    Periksa Urine Mendadak Pejabat Utama Hingga Kapolres, Kapolda Kalbar: Tak Ada Kompromi Bagi Penyalahguna Narkoba!

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KubuRayaToday.Com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) berupa tes urine mendadak pada Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Kalbar ini menyasar seluruh unsur pimpinan, mulai dari Pejabat Utama (PJU) Polda Kalbar, Perwira Menengah (Pamen), hingga Kapolres dan Kapolresta jajaran. Sementara itu, untuk para pejabat utama tingkat Polres, pemeriksaan […]

expand_less